Suara.com - Polisi mengaku belum dapat menyampaikan detail status kewarganegaraan hacker Bjorka. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut alasan tersebut lantaran pihaknya enggan berandai-andai karena proses penyelidikan harus berdasarkan fakta hukum.
"Kami tidak berandai-andai, timsus bekerja semua berdasarkan dengan fakta hukum. Jadi nanti fakta hukum sudah selesai diberikan kepada saya, baru saya bisa sampaikan," kata Dedi di Polda Metro Jaya, Senin (19/9/2022).
Polisi sendiri sebetulnya sudah menangkap satu orang bernama Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) yang sudah ditetapkan tersangka diduga adanya keterkaitan dengan hacker Bjorka. Sudah dipastikan MAH bukanlah Hacker Bjorka asli yang meretas data pribadi pejabat serta pemerintah.
Dedi menjelaskan bahwa pihaknya masih terus bekerja. Maka itu, ketika ditanya perkembangan hacker Bjorka pihaknya meminta kepada publik bersabar.
“Timsus terus bekerja, insyaallah kalau sudah ada hasil tim kerja timsus dan nanti sudah boleh di release oleh timsus dan disampaikan kepada saya datanya, nanti juga akan saya sampaikan," ucapnya
Polri memastikan bahwa dalam proses perkembangan kasus ini tentunya membuka kemungkinan akan ada tersangka lain. Lantaran tersangka MAH yang ditangkap bukanlah hacker Bjorka yang sebenarnya.
“Ya tentunya (ada kemungkinan), kan memang masih bekerja,”imbuhnya
Tersangka MAH mengaku sempat berkomunikasi dengan Bjorka saat jual beli kanal telegram. MAH pun mampu meniru Bjorka asli karena ia mengaku punya metode khusus untuk berkomunikasi dengan Bjorka.
Deretan Peretasan Hacker Bjorka
Hacker Bjorka mulai terekspos publik usai dirinya mengunggah sebuah kumpulan data berupa pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia.
Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, 35 Anggota Lainnya Dapat Sanksi
Ia mengunggah data tersebut melalui situs Breach Forums pada 6 September 2022 lalu dan menjualnya dengan harga dalam jumlah fantastis.
Bersamaan dengan bobolnya data pendaftaran nomor SIM, Bjorka juga kembali berulah dengan membobol data penduduk yang teregistrasi di Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Tak tanggung-tanggung, sosok hacker tersebut menggaet sejumlah data 150 juta penduduk.
Data tersebut mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, usia, alamat, hingga status disabilitas. Bjorka membanderol data tersebut seharga 5.000 Dolar AS atau Rp 74,6 juta.
jorka kemudian kembali membuat gaduh hingga menarik perhatian pemerintah usai mengklaim dirinya membobol data kepresidenan. Sosok peretas tersebut mengunggah dokumen yang diduga milik pihak kepresidenan ke situs Breach Forums beberapa waktu yang lalu.
Bjorka sempat 'kucing-kucingan' dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan bahkan melayangkan sindiran keras usai direspon oleh kementerian.
Sebagai puncaknya, ia mengirimkan 'kado ulang tahun' kepada Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dengan diduga meretas data pribadinya.
Berita Terkait
-
Banding Ferdy Sambo Ditolak, 35 Anggota Lainnya Dapat Sanksi
-
Najwa Shihab Kena Sentil Istri Oknum Polisi: Emang Cuma Mbak Aja yang Boleh Kaya
-
Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
-
Hasil Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Bukan Lagi Jenderal Polri!
-
Mau Tarik Kendaraan Warga Manado, 7 Orang Debt Collector Ditangkap Polisi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam