Suara.com - Pemerintah kini semakin gencar dalam mendukung pengadaan mobil listrik di Indonesia, terutama masuknya produsen mobil listrik yang digadang akan menggantikan mobil-mobil dengan BBM.
Presiden Jokowi pun mendukung rencana mulainya distribusi penggunaan mobil listrik di lingkup pejabat negara dengan mengeluarkan peraturan tertulis agar para pejabat negara dapat mulai mengenal dan memahami penggunaan mobil listrik ini.
1. Peraturan diatur dalam Inpres
Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan dalam Inpres Nomor 7 tahun 2022 mengenai Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Di dalam Inpres ini, Jokowi menggaris bawahi bahwa instruksi ini berkenaan dengan upaya percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik menggunakan baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan pada dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
2. Pihak yang diimbau
Untuk permulaan distribusi mobil listrik, Presiden Jokowi menghimbau beberapa pejabat negara yaitu para menteri beserta jajarannya, Kepala Staf Kepresidenan, petinggi lembaga yudikatif seperti Jaksa Agung, pejabat pertahanan dan keamanan seperti Panglima TNI, Kapolri, petinggi pemerintahan non kementerian seperti BUMN, pejabat kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, bupati, dan walikota serta jajaran pejabat daerah yang setara.
3. Jenis mobil listrik yang diproduksi
Berbagai pihak produsen mobil pun kini mulai mencanangkan produksi mobil listrik di Indonesia. Untuk sekarang, sudah ada dua jenis mobil dari merek yang berbeda yang sudah memproduksi mobil listrik di Indonesia, yakni Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik, Bakal Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah
Kedua mobil ini diproduksi di Indonesia dan memiliki harga yang lebih murah daripada mobil mobil listrik impor lainnya seperti Tesla.
4. Pemprov DKI siapkan 100 mobil
Pemerintah daerah pun mulai merespons Inpres dan mempersiapkan beberapa mobil untuk siap dipakai oleh para pejabat daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga merespons agenda penggunaan mobil listrik ini dengan baik.
Pihak pemprov DKI diketahui telah menyiapkan setidaknya 100 buah mobil listrik untuk bisa mendukung program pemerintah dan menjadi daerah pelopor penggunaan mobil listrik lengkap dengan rancangan stasiun pengisian atau charging station yang bekerjasama dengan beberapa perusahaan.
Hal ini diungkap oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria di Instagram pribadinya. "Tahun depan, kami dari Pemprov DKI Jakarta akan memproduksi 100 mobil (listrik) untuk operasional," kata Ariza dalam video yang diunggah di akun instagramnya @arizapatria.
5. Masih jadi bahasan di Kemenkeu
Berita Terkait
-
Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik, Bakal Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah
-
Cukup Sebulan Bagi Presiden Jokowi Membalik Ucapannya soal BBM dan Subsidi, Semua Berubah saat September Tiba
-
Kamaruddin Simanjuntak Sindir Keras Sikap Presiden Jokowi: Kasus Pembunuhan Brigadir J Jadi Balilut
-
Tak Kunjung Terang, Irma Hutabarat Senggol Presiden Jokowi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Kasus Brigadir J Tersendat, Irma Hutabarat: Presiden Jokowi Jangan Diem Aja Dong
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus