Suara.com - Seorang mahasiswa dijadikan tersangka setelah terciduk polisi membawa senjata tajam jenis belati saat demo menolak kenaikan harga BBM. Mahasiswa berinisial I itu kini terancam hukuman 10 tahun penjara atas aksinya.
Diketahui, I melakukan aksi unjuk rasa menolak harga BBM yang melambung tinggi di depan Gedung DPRD NTB, Kamis (8/9/2022). Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Mustofa pun membahas mengenai ancaman hukuman tersebut.
Menurutnya, ancaman hukuman 10 tahun penjara sudah sesuai dengan hasil gelar perkara yang menyatakan bahwa perbuatan I terindikasi melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
"Jadi, yang bersangkutan kami proses sesuai aturan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Sesuai aturan pidana, dia sekarang terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Mustofa di Mataram, Senin (19/9/2022).
Mustofa menjelaskan bahwa proses hukum penetapan status tersangka tentang kepemilikan belati itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga menjamin pihaknya menangani kasus tersebut dengan sikap arif dan bijaksana.
"Tentu kasus ini kami tangani dengan arif dan bijaksana. Masa depan seorang anak bangsa, itu harus kami kedepankan," ujar Mustofa.
Lebih lanjut, mahasiswa berinisial I itu sendiri telah mengakui jika belati tersebut memang miliknya. Ia juga menjelaskan alasannya membawa senjata tajam saat demo untuk berjaga-jaga karena sudah kebiasaan di kampung.
"Katanya kebiasaan di kampung untuk jaga-jaga," jelas Mustofa menirukan pengakuan I yang turut hadir dalam konferensi pers di Polresta Mataram.
Dengan adanya kasus ini, Mustofa mengingatkan masyarakat tentang aturan penyampaian aspirasi di tempat umum. Ia berharap agar masyarakat lebih mengedepankan sikap santun, tanpa mengganggu atau pun mengancam keselamatan jiwa diri maupun orang lain.
Baca Juga: Pengamat Tuduh Demo Kenaikan Harga BBM Bermuatan Politis, Ini Alasannya
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah tidak membawa senjata tajam yang berpotensi membahayakan nyawa orang saat berdemo.
"Tidak usah membawa sajam (senjata tajam) atau apa pun itu yang bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri. Kalau sudah seperti ini, yang rugi, yang bersangkutan (tersangka I) karena membawa (senjata tajam)," tandasnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pengamat Tuduh Demo Kenaikan Harga BBM Bermuatan Politis, Ini Alasannya
-
54 Kampus China Akan Terima Kembali Mahasiswa Indonesia
-
Bela Hasto Kristianto, PDIP Kota Depok Blak-blakan Sindir PKS Masalah Pendidikan
-
Rakernas BEM SI di Bali Akan Canangkan Gerakan Intelektual Baru
-
Aksi Demo Tolak Kenaikan BBM, Massa Copot Nama Gedung DPRD Banyuwangi, Diganti Tulisan 'Mosi Tidak Percaya'
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
Terkini
-
Rakyat AS Desak Anak Donald Trump Dikirim ke Iran: Jangan Jadi Pecundang!
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pensiunan JICT: Pelaku Panik saat Kepergok Mencuri
-
Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Ijon Rp980 Juta untuk Kebutuhan Lebaran
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik Lebaran 2026, Jateng Jadi Tujuan Utama
-
Polemik Permintaan THR Pengurus RW di Kalideres: Cuma Ikut Tradisi!
-
Tol Jogja-Solo Ruas Purwomartani-Prambanan Siap Fungsional untuk Mudik 2026, Dibuka 16 Maret
-
DPR Dorong Penguatan Baharkam Polri, Fungsi Pencegahan Kejahatan Harus Diperkuat
-
Proyek LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Rampung Agustus 2026
-
Praperadilan Ditolak, Kubu Yaqut Sebut Hakim Hanya Menyoroti Alat Bukti
-
Zionis Kiamat! Warga Israel Kocar Kacir Dihujani Rudal