- Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menanggapi penolakan hakim praperadilan atas penetapan tersangka korupsi kuota haji.
- Hakim dinilai hanya berfokus pada jumlah alat bukti, mengabaikan dalil dan kewenangan KPK menetapkan tersangka.
- Upaya hukum lanjutan akan tetap dilakukan tim kuasa hukum meskipun permohonan kliennya telah ditolak di PN Jakarta Selatan.
Suara.com - Kuasa hukum eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menanggapi putusan hakim praperadilan yang menolak permohonan kliennya, atas penatapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Mellisa menilai, meski dirinya mengaku menghormati putusan hakim. Namun Mellisa memiliki catatan soal persidangan tersebut.
Sebab, meski telah menjabarkan sejumlah dalil dalam persidangan, namun Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro yang memimpin jalannya persidangan dianggap hanya merujuk jumlah alat bukti.
“Kami punya catatan serius tentang proses persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua,” katanya, di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Mellisa menuturkan, hakim tidak mempertimbangkan dalil yang mereka sampaikan. Bahkan, hakim sama sekali tidak membahas kewenangan KPK dalam menetapkan seorang tersangka.
“Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali. Bahkan sama sekali tidak membahas juga terkait dengan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka yang sudah dicantumkan secara jelas di dalam KUHAP ataupun di dalam undang-undang KPK yang sudah dihapus,” jelasnya.
Hal ini, lanjut Mellisa akan menjadi preseden buruk bagi pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru. Sebab tidak ada kepastian hukum dalam penerapannya.
“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini,” jelasnya.
Namun, meski dalam sidang praperadilan ini hakim menolak kliennya, Mellisa mengaku bakal terus melakukan upaya hukum lanjutan.
Baca Juga: Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
“Tapi apapun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya, seperti itu,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
-
Jelang Putusan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Optimis: Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Perundangan
-
Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Bakal Digelar Rabu Mendatang
-
Hadiri Sidang Praperadilan, Gus Yaqut: Saya Yakin Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
-
Mahfud MD Heran Gus Yaqut Jadi Tersangka: Kuota Haji Itu Bukan Kerugian Negara!
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia