- Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menanggapi penolakan hakim praperadilan atas penetapan tersangka korupsi kuota haji.
- Hakim dinilai hanya berfokus pada jumlah alat bukti, mengabaikan dalil dan kewenangan KPK menetapkan tersangka.
- Upaya hukum lanjutan akan tetap dilakukan tim kuasa hukum meskipun permohonan kliennya telah ditolak di PN Jakarta Selatan.
Suara.com - Kuasa hukum eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menanggapi putusan hakim praperadilan yang menolak permohonan kliennya, atas penatapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Mellisa menilai, meski dirinya mengaku menghormati putusan hakim. Namun Mellisa memiliki catatan soal persidangan tersebut.
Sebab, meski telah menjabarkan sejumlah dalil dalam persidangan, namun Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro yang memimpin jalannya persidangan dianggap hanya merujuk jumlah alat bukti.
“Kami punya catatan serius tentang proses persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua,” katanya, di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Mellisa menuturkan, hakim tidak mempertimbangkan dalil yang mereka sampaikan. Bahkan, hakim sama sekali tidak membahas kewenangan KPK dalam menetapkan seorang tersangka.
“Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali. Bahkan sama sekali tidak membahas juga terkait dengan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka yang sudah dicantumkan secara jelas di dalam KUHAP ataupun di dalam undang-undang KPK yang sudah dihapus,” jelasnya.
Hal ini, lanjut Mellisa akan menjadi preseden buruk bagi pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru. Sebab tidak ada kepastian hukum dalam penerapannya.
“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini,” jelasnya.
Namun, meski dalam sidang praperadilan ini hakim menolak kliennya, Mellisa mengaku bakal terus melakukan upaya hukum lanjutan.
Baca Juga: Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
“Tapi apapun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya, seperti itu,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah
-
Jelang Putusan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Optimis: Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Perundangan
-
Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Bakal Digelar Rabu Mendatang
-
Hadiri Sidang Praperadilan, Gus Yaqut: Saya Yakin Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
-
Mahfud MD Heran Gus Yaqut Jadi Tersangka: Kuota Haji Itu Bukan Kerugian Negara!
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang
-
BRI Peduli Libatkan Petani Lokal Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove