Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe tengah menjadi perbincangan lantaran sempat dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Pencekalan ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 7 September 2022.
KPK menetapkan pria berusia 55 tahun itu sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan suap sebesar Rp1 miliar. Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik membahas harta kekayaan Lukas Enembe.
Lukas Enembe sebagai pejabat publik tentu wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut muncul dalam situs Laporan Harta Keuangan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat dilihat oleh publik.
Pada tahun 2012, Lukas melaporkan hartanya sebesar Rp 3,62 miliar. Kemudian pada tahun 2016, harta kekayaanya melesat menjadi Rp11.81 miliar.
Begitu mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua, harta kekayaan Lukas Enembe mencapai Rp 22,44 miliar. Seluruh harta itu dilaporkannya pada Januari 2018.
Berdasarkan laman resmi LHKPN, harta kekayaan Lukas Enembe tercatat mengalami kenaikan signifikan hanya dalam waktu 2 tahun, yakni 2020 hingga 2022.
Penambahan harta yang terjadi yakni Rp12.5 miliar berdasarkan laporan pada 31 Maret 2022. Berikut ini rincian harta kekayaan Lukas Enembe:
- Mobil Toyota Fortuner 2007 dari hasil sendiri Rp300.000.000
- Mobil Toyota Jeep Land Cruiser 2010 senilai Rp396.953.600
- Mobil Toyota Camry 2010 senilai Rp85.536.000
- Mobil Honda Jazz 2007 hasil sendiri Rp150.000.000
- Surat Berharga senilai Rp1.262.252.563
- Kas dan Setara Kas senilai Rp17.985.213.707
- Tanah dan Bangunan hasil sendiri Rp13.604.441.000
- Hutang senilai Rp0 (tidak punya)
Total harta kekayaan Lukas Enembe sebesar Rp33.784.396.870.
Pertambahan nilai yang signifikan tersebut terkuat saat Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka KPK. Kini, rekeningnya telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Yakin Tak Terlibat, Ade Yasin Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Jaksa
Total rekening milik Lukas yang diblokir PPATK senilai Rp 71 miliar.
"Iya, (terkait pemblokiran rekening milik Gub Papua Lukas Enembe) kami sudah sudah berkoordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Selain itu, dikabarkan bahwa Lukas Enembe memiliki rekening kasino yang nilainya mencapai Rp560 miliar. Oleh karena itulah Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memblokir rekeningnya.
PPATK juga telah menemukan 12 transaksi mencurigakan yang jumlahnya hingga ratusan miliar rupiah, termasuk setoran kasino Lukas Enembe. Demikian penjelasan terkait harta kekayaan Lukas Enembe selengkapnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Yakin Tak Terlibat, Ade Yasin Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Jaksa
-
Disdamkartan Bontang Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi BBM ke Polres
-
Wali Kota Bobby Nasution Sambangi KPK, Bahas Penertiban Aset di Medan
-
Perintah Jokowi Soal Pejabat Ganti Mobil Listrik, Bobby Nasution: Segera Lelang Mobil Para Pejabat Pemkot Medan
-
Mahfud MD Soroti Setoran Setengah Triliun Gubernur Papua ke Kasino
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Prabowo Kumpulkan Tokoh Islam di Istana Hari Ini, BoP Jadi Salah Satu Agenda Bahasan
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi
-
KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN 2025, Sindir Bos di Garuda Indonesia?
-
Layanan Merek Indonesia: Durasi Tersingkat dengan Biaya Paling Terjangkau
-
Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025
-
PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?