Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe tengah menjadi perbincangan lantaran sempat dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi saat akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Pencekalan ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi pada 7 September 2022.
KPK menetapkan pria berusia 55 tahun itu sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan suap sebesar Rp1 miliar. Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menarik membahas harta kekayaan Lukas Enembe.
Lukas Enembe sebagai pejabat publik tentu wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut muncul dalam situs Laporan Harta Keuangan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat dilihat oleh publik.
Pada tahun 2012, Lukas melaporkan hartanya sebesar Rp 3,62 miliar. Kemudian pada tahun 2016, harta kekayaanya melesat menjadi Rp11.81 miliar.
Begitu mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua, harta kekayaan Lukas Enembe mencapai Rp 22,44 miliar. Seluruh harta itu dilaporkannya pada Januari 2018.
Berdasarkan laman resmi LHKPN, harta kekayaan Lukas Enembe tercatat mengalami kenaikan signifikan hanya dalam waktu 2 tahun, yakni 2020 hingga 2022.
Penambahan harta yang terjadi yakni Rp12.5 miliar berdasarkan laporan pada 31 Maret 2022. Berikut ini rincian harta kekayaan Lukas Enembe:
- Mobil Toyota Fortuner 2007 dari hasil sendiri Rp300.000.000
- Mobil Toyota Jeep Land Cruiser 2010 senilai Rp396.953.600
- Mobil Toyota Camry 2010 senilai Rp85.536.000
- Mobil Honda Jazz 2007 hasil sendiri Rp150.000.000
- Surat Berharga senilai Rp1.262.252.563
- Kas dan Setara Kas senilai Rp17.985.213.707
- Tanah dan Bangunan hasil sendiri Rp13.604.441.000
- Hutang senilai Rp0 (tidak punya)
Total harta kekayaan Lukas Enembe sebesar Rp33.784.396.870.
Pertambahan nilai yang signifikan tersebut terkuat saat Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka KPK. Kini, rekeningnya telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Yakin Tak Terlibat, Ade Yasin Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Jaksa
Total rekening milik Lukas yang diblokir PPATK senilai Rp 71 miliar.
"Iya, (terkait pemblokiran rekening milik Gub Papua Lukas Enembe) kami sudah sudah berkoordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Selain itu, dikabarkan bahwa Lukas Enembe memiliki rekening kasino yang nilainya mencapai Rp560 miliar. Oleh karena itulah Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memblokir rekeningnya.
PPATK juga telah menemukan 12 transaksi mencurigakan yang jumlahnya hingga ratusan miliar rupiah, termasuk setoran kasino Lukas Enembe. Demikian penjelasan terkait harta kekayaan Lukas Enembe selengkapnya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Yakin Tak Terlibat, Ade Yasin Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan Jaksa
-
Disdamkartan Bontang Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi BBM ke Polres
-
Wali Kota Bobby Nasution Sambangi KPK, Bahas Penertiban Aset di Medan
-
Perintah Jokowi Soal Pejabat Ganti Mobil Listrik, Bobby Nasution: Segera Lelang Mobil Para Pejabat Pemkot Medan
-
Mahfud MD Soroti Setoran Setengah Triliun Gubernur Papua ke Kasino
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana
-
Menag Ungkap Kemenag dapat Tambahan Anggaran untuk Perkuat Pesantren dan Madrasah Swasta
-
Gus Irfan Minta Kejagung Dampingi Kementerian Haji dan Umrah Cegah Korupsi
-
Misteri Suap Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Ungkap Pengembalian Uang dalam Rupiah dan Dolar
-
Usai Insiden Al Khoziny, Pemerintah Perketat Standar Keselamatan Bangunan Pesantren
-
Kalah Praperadilan, Pulih dari Operasi Ambeien, Nadiem: Saya Siap Jalani Proses Hukum