Suara.com - BNN Provinsi Jambi menangkap pasangan pelaku pengedar atau kurir narkoba jaringan antar provinsi dengan barang bukti sebanyak 1.001 butir pil ekstasi senilai Rp5 miliar yang tertangkap saat lagi istirahat di salah satu rumah kosong sebelum transaksi dengan pemesannya.
"Pasangan kurir ekstasi itu ditangkap saat sedang istirahat sambil menunggu pemesan, namun naas sebelum mengantarkan barang haram itu lebih dahulu ditangkap anggota kita tanpa perlawanan setelah mendapatkan informasi dan melakukan pelacakan," kata Kepala BNN Jambi, Wisnu Handoko, di Jambi, Senin (19/9/2022).
Hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku berinisial FG dan NRP mengakui kepada petugas bahwa mereka berdua dibayar hanya untuk mengantarkan pil haram itu kepada seseorang pesan yang ada di Jambi dan tugas mereka hanya mengantarkan pil ekstasi itu yang akan diedarkan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kepala BNNP Jambi Wisnu Handoko mengatakan tertangkapnya pelaku berawal dan informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi yang akan diantar dua orang tersangka dan daerah Pekanbaru, Provinsi Riau menuju Kota Jambi dengan menggunakan sarana transportasi darat menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna hitam.
Berbekal informasi tersebut, petugas BNN Jambi melakukan penyelidikan dan hasilnya tim penindakan berangkat ke daerah Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat guna untuk melakukan penangkapan kedua tersangka yang sedang membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.001 butir dengan menggunakan satu unit mobil.
"Tiba di Merlung yang berada di rumah kosong tempat transaksi ekstasi pelaku berinisial B yang nantinya akan dituju oleh tersangka untuk melakukan transaksi kabur kemudian pada hari Sabtu (17/9) pukul 07.00 WIB, tim melihat target dengan menggunakan mobil tersebut melintas dari arah Pekan baru dan menuju ke sebuah rumah," kata Wisnu Handoko.
Pada saat dilakukan penggeledahan di seputar rumah tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.001 butir warna hijau yang terbungkus dengan plastik hitam dan kardus coklat kecil di atas meja ruang tamu tepatnya tersangka duduk saat ditangkap dan tidak melakukan perlawanan.
Sedangkan untuk tersangka yang berinisial B selaku penerima barang berhasil melarikan diri lewat pintu belakang saat personil masuk mendobrak pintu rumah dan BNN telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang terhadap B selaku penerima barang yang melarikan diri.
Berdasarkan pengakuan pelaku FG dan NRP mereka menerima upah dari hasil mengantarkan barang haram tersebut sebesar Rp8 juta untuk mengantar 1.001 butir ekstasi senilai Rp5 miliar dan jika dihitung nyawa yang berhasil selamatkan 5.000 jiwa.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah kita amankan di BNNP Jambi, dan atas perbuatan para pelaku kita sangkakan pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Penampakan 304 Kilogram Ganja yang Diamankan Polres Jakbar dari 4 Kurir Narkoba
-
Salah Gunakan Profesi, Seorang Tukang Ojek di Semarang Malah Jadi Kurir Ekstasi, Terancam Hukuman Mati
-
Bandar yang Bawa 986 Butir Pil Ekstasi di Binjai Ditangkap
-
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman Dikabarkan Ditangkap BNN Saat Asyik Nikmati di Hotel Bogor
-
BNN Beri Tanggapan Soal Oknum Anggota DPRD Padang Pariaman Yang Dikabarkan Ditangkap di Bogor
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
UU HAM Akan Direvisi Setelah 26 Tahun: Benarkah Sudah Usang?
-
Gelang GPS Resmi Dilepas, Suami Tersangka Bela Istri dari Jambret Bernapas Lega Usai Sepakat RJ
-
DPR Gelar Rapat Tertutup, Bahas Anggaran Bareng Menhan dan Panglima TNI
-
Bantah Kena OTT KPK, Eks Wamenaker Noel: Operasi Tipu-tipu