Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menepis anggapan bahwa pihaknya mengulur-ulur waktu dalam sidang etik "Sambogate" atau puluhan anggota polisi yang terlibat dalam obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur-ulur waktu dalam menuntaskan sidang etik puluhan anggotanya.
"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/9/2022).
Jenderal bintang dua ini melanjutkan, proses sidang etik terhadap 35 personel polisi yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga berjalan sesuai mekanisme.
Dedi mengatakan semuanya membutuhkan proses dan tahapan. Ia berjanji jika semua sudah selesai, maka hasilnya pasti akan disampaikan ke media.
"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," ujar Dedi.
Sebagai informasi, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota polisi yang terlibat kasus Duren Tiga. Sidang etik pertama adalah kasus Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice pada Kamis (25/8/2022).
Dalam putusan sidang yang dibacakan pada hari Jumat (26/8/2022), Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan tersebut ditolak oleh Sambo dengan ajukan banding.
Sidang etik berikutnya pada hari Kamis (1/9/2022) terhadap Kompol Chuck Putranto. Lalu Jumat (2/9/2022) sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.
Sidang sempat dijeda sehari, dan dilanjutkan lagi pada hari Selasa (6/9/2022) terhadap AKBP Agus Nur Patria. Ketiga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH.
Sidang etik kemudian dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi. Ia dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sementara itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.
Berikutnya, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto.
Lalu pada Kamis (15/9/2022), sidang etik digelar terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan digelar. Namun, pembacaan putusan sidang Ipda Arsyad ditunda karena salah satu saksi kunci tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Putusan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan berlangsung pada hari Senin (26/9/2022) mendatang. Hal serupa juga terjadi dalam sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Sidang etik Hendra Kurniawan ikut ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.
Penundaan sidang etik itu pun memunculkan anggapan Polri mengulur-ulur waktu. Hal ini dikatakan oleh Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Menurutnya, Polri mengulur-ulur waktu karena tidak segera menuntaskan sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice. Dari tujuh tersangka, baru empat orang yang menjalani sidang, sedangkan sisanya tiga orang belum disidang.
Bambang mengkritisi pelaksanaan sidang etik yang ditunda. Ia menilai ada jeda untuk tersangka obsrtuction of justice yang diseling dengan sidang etik pelanggar sidang dan ringan. Apalagi, para terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan PTDH.
Hal itu dinilai diartikannya Polri seolah mengulur-ulur waktu. Bambang juga menilai Polri memainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat atas upaya kepolisian mengungkap kasus Brigadir J.
"Padahal, salah satu penyebab menurunnya kepercayaan masyarakat adalah kasus obstruction of justice. Kalau sidang etik dan profesi terlalu lama, publik akan makin apatis pada kinerja kepolisian," kata Bambang.
Berita Terkait
-
PPATK Ungkap Transaski Judi Online Rp155 Triliun, IPW Soroti Hendra Kurniawan Pakai Private Jet Milik Bos Judi
-
Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo, Hotman Paris Diamuk Istri dan Anak: Emang Bapak Kurang Uang!
-
Segini Perkiraan Pendapatan Ferdy Sambo yang Hilang Usai Resmi Dipecat, Nilainya Cukup Fantastis
-
Nasib Ferdy Sambo: Gelar Hilang, Dana Pensiun Tak Dapat setelah Dipecat Tidak Dengan Hormat
-
Viral Video! Sosok Berpengaruh Sebut Rakyat Dibohongi, Bocorkan Keberadaan Ferdy Sambo Saat Ini hingga Peringatkan Pilih Presiden
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Meluruhkan Debu, Merajut Toleransi: Harmoni Lintas Iman di Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru