Suara.com - Ferdy Sambo bakal melakukan perlawanan setelah permohonan bandingnya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH yang dijatuhkan oleh pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ferdy Sambo pun disebut bakal mempertimbangkan upaya hukum atas pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Pernyataan Ferdy Sambo itu disampaikan pengacaranya, Arman Hanis ketika dihubungi Suara.com, Rabu (21/9/2022). Arman mengatakan setelah banding yang diajukan kliennya ditolak, tim pengacara Ferdy Sambo belum menerima salinan putusan dari Polri.
"Terkait putusan banding tersebut, salinan putusannya belum kami terima," kata Arman saat dihubungi Suara.com, Rabu.
Dia mengatakan, salinan putusan akan mereka pelajari terlebih dahulu sebelum nantinya mengambil langkah hukum.
"Setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu putusan bandingnya," kata Arman.
"Pertimbangannya seperti apa, setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," sambungnya.
Banding Ferdy Sambo Ditolak
Diberitakan sebelumnya, Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH. Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022) lalu.
Sidang banding ini digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Agung dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen.
Final dan Mengikat
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.
"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022) lalu.
Berita Terkait
-
Karier Tamat usai Surat Pemecatan Dikirim ke Setneg, 2 Bintang di Pundak Ferdy Sambo Bakal Langsung Dicopot Jokowi
-
Misteri Private Jet Pengantar Jenazah Brigadir J ke Jambi, IPW: Ada Aliran Dana Bandar Judi Online
-
Sidang Gugatan Soal Pencabutan Kuasa Bharada E Digelar Besok
-
Perjalanan Karir Ferdy Sambo: Berawal Melejit Pesat, Berujung Diberhentikan Tidak Dengan Hormat. Dari Petinggi, Terancam Hukuman Mati
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara