News / Nasional
Rabu, 21 September 2022 | 15:17 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Suara.com/Rakha)

Dari 13 orang tersebut, sebanyak lima orang dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), sanksi demosi selama satu tahun kepada empat orang, sanksi demosi selama satu tahun kepada dua orang, dan sanksi meminta maaf kepada satu orang. [ANTARA]

Load More