Suara.com - Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin dijatuhi sanksi oleh Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena telah melanggar etik dengan tidak profesional menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa Januar Arifin wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, hingga pengetahuan profesi selama satu bulan.
“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Tak hanya itu, Iptu Januar Arifin juga dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan) selama dua tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri pada 22 Agustus 2022 lalu.
“Pimpinan sidang juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan,” ujar Nurul.
Sidang KKEP terhadap Iptu Januar Arifin dilaksanakan Selasa (20/9/2022) di Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Sidang dipimpin Kombes Pol. Rachmat Pamudji sebagai Ketua, Kombes Pol. Satius Ginting sebagai Wakil Ketua, dan Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi sebagai Anggota.
Sebanyak enam orang saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, yaitu Kombes Pol. ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH.
Pimpinan sidang menyatakan Iptu Januar Arifin melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Nurul.
Baca Juga: Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Bakal Lakukan Perlawanan
Pimpinan Sidang KKEP Polri untuk kedua kalinya sudah menjatuhkan sanksi pembinaan mental terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Briptu Sigit Mukti Hanggono, mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) pada Senin (19/9/2022).
Keduanya sama-sama mantan anggota Divisi Propam saat dipimpin oleh Ferdy Sambo. Keduanya dimutasi bersama-sama dengan 24 orang anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.
Hari ini, Rabu (21/9) Sidang KKEP kembali digelar untuk terduga pelanggar AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri. Sidang dilaksanakan pukul 13.00 WIB menghadirkan lima orang saksi yang berinisial Kombes Pol. ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.
“Adapun wujud perbuatan (pelanggarannya) ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Nurul.
Hingga hari ini tercatat sudah 14 orang anggota Polri yang menjalani sidang etik, sebanyak 13 di antaranya telah diputus dan dijatuhkan sanksi, satu orang masih dalam proses sidang (AKP Idham Fadilah).
Berita Terkait
-
Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Bakal Lakukan Perlawanan
-
Setelah Ferdy Sambo Lumpuh, KPK Baru Bersuara Soal Dugaan Suap Mantan Kadiv Propam Polri
-
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ferdy Sambo Tak Layak Jadi Anggota Polisi: Dia Itu Pengecut!
-
Dua Wartawan Diculik Dianiaya Oknum Pejabat Karawang, Korban Dicekoki Air Kencing, Publik: Sadisnya Kayak Ferdy Sambo
-
Sepakat Omongan Najwa Shihab, Istri Polisi Ini Bilang Jadi Korban Permainan Penegak Hukum
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar