Suara.com - Penyaluran BSU Pekerja yang dimulai sejak 12 September rupanya dinilai tak merata karena masih ada beberapa orang yang belum menerima bantuan pemerintah tersebut. Yuk kita cek, apa saja penyebab BSU Pekerja belum cair?
Merangkum berbagai sumber, bantuan ini digelontorkan oleh pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja kepada para pekerja untuk meredam dampak kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, diketahui jika pihak Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengantongi data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) Pekerja, yaitu sebanyak 2.406.915 orang
Menurut unggahan Instagram @kemnaker, dijelaskan bahwa BSU tahap 2 segera disalurkan.
"Kemnaker telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU tahap kedua dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini Kemnaker sedang melakukan proses verifikasi dan validasi data. Proses ini dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/ buruh."
Jika kalian adalah pekerja dan memenuhi semua persyaratan mendapat BSU Pekerja namun tak kunjung mendapat dana bantuan tersebut, bisa jadi ini penyebab BSU Pekerja belum cair. Apa saja?
1. Rekening Bermasalah
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui transfer bank dan pihak penyalur membutuhkan nomor rekening yang valid, agar bantuan bisa masuk tepat waktu ke akun pekerja.
Jika nomor rekening bermasalah, seperti sudah hangus, duplikasi atau pasif, makabisa penyalurannya jai tersendat. Perhatikan juga NIK yang didaftarkan, apakah sidah sesuai dengan yang tercantum di rekening bank.
Baca Juga: Pemkot Jakbar Buka Layanan Aduan Bagi Pekerja yang Belum Terima BSU
2. Belum jadi Peserta BPJS TK Minimal Setahun
Salah satu syarat penerima BSU Pekerja addalah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, minimal satu tahun dengan iuran terakhir yang harus dibayar bulan Juli 2022.
3. Terima Bantuan selain BSU Pekerja
Pemerintah menggelontorkan banyak bantuan melalui kementerian berbeda dan jika sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan lainnya, maka pekerja tak bisa menerima BSU ini.
4. Gaji Melebihi Persayaratan
Dalam salah satu poin persayaratan BSU Pekerja, dijelaskan jika upah yang diterima paling banyak Rp 3,5 juta. Jika pekerja berada di wilayah UMP/UMK lebih dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji jadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Dasco Pastikan Korban Argo Bromo Vs KRL Dirawat Maksimal, Ini Daftar Nama yang Meninggal dan Luka
-
MTI Desak Reformasi Total Keselamatan Kereta Usai Tragedi Bekasi Timur
-
Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!
-
Teror Bom Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini
-
Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur
-
Turis Jerman Tewas Dipatok Ular Kobra saat Pertunjukan Satwa Liar di Hotel Mewah Mesir
-
10 Kecelakaan Kereta Api Paling Mematikan di Dunia, Terbaru Tabrakan KA vs KRL di Bekasi Timur
-
Real Madrid Kehilangan Kylian Mbappe Jelang El Clasico
-
Abbas Araghchi Jumpa Putin, Rusia Buka Peluang Jadi Mediator Iran-AS
-
Bahrain Cabut Kewarganegaraan 69 Orang karena Dukung Iran