Suara.com - Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 22 September 2022 kemarin.
Saat ini Sudrajad Dimyati sudah ditangkap dan ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Seperti apa profil Sudrajad Dimyati selengkapnya? Mari simak ulasannya di bawah ini.
Profil Sudrajad Dimyati
Sudrajad Dimyati, seorang Hakim Agung MA lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Dilansir dari website resmi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sudrajad Dimyati adalah salah satu anggota IKAHI.
Sudrajad Dimyati adalah alumni SMAN 3 Yogyakarta, kemudian dirinya menempuh pendidikan S1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Sudrajad Dimyati juga melanjutkan pendidikan S2-nya di universitas yang sama, dengan jurusan ilmu hukum.
Berdasarkan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Agung Sudrajad Dimyati pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2008 lalu. Kemudian pada tahun 2012, Sudrajad Dimyati menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku. Sudrajad Dimyati juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.
Lalu pada tahun 2013, Sudrajad Dimyati menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Pada saat itu, Sudrajad Dimyati juga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.
Kemudian pada tahun 2014, Sudrajad Dimyati terpilih menjadi salah satu hakim agung MA setelah dirinya lolos fit and proper test di DPR. Tahun sebelumnya, Sudrajad Dimyati juga pernah mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA namun gagal.
Sebagai seorang hakim, Sudrajad Dimyati cukup rajin menyampaikan LHKPN. Sejak tahun 2008 lalu, Sudrajad Dimyati rutin menyampaikan LHKPN. Berikut adalah informasi mengenai harta kekayaan Sudrajad Dimyati:
Baca Juga: Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim
- Tahun 2008, Sudrajad Dimyati melaporkan memiliki harta kekayaan Rp 1,06 miliar.
- Tahun 2012, harta kekayaan Sudrajad Dimyati meningkat menjadi Rp 2,3 miliar.
- Tahun 2013, harta kekayaan Sudrajad Dimyati melonjak menjadi Rp 7,8 miliar.
- Tahun 2016, harta kekayaannya dilaporkan susut menjadi Rp 7,5 miliar.
Sejak saat itu, Sudrajad Dimyati rutin menyampaikan LHKPN setiap tahun, hingga terakhir kali, Sudrajad Dimyati melaporkan LHKPN pada 31 Desember 2021 dengan jumlah harta kekayaan Rp 10,78 miliar.
Sudrajad Dimyati Kena OTT
Berita Terkait
-
Daftar 10 Nama yang Terjerat OTT KPK Hakim Agung Sudrajad Dimyati, ada Pengacara Kondang dari Semarang Yosep Parera
-
Geledah Rumah Tersangka Kasus Suap Hakim Agung, KPK Temukan Kamus Berisi Uang Puluhan Juta
-
Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim
-
Jadi Tersangka Suap Perkara, KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Cs: Besok Datang, Kalau Tidak Kami Cari!
-
Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka Suap, Legislator DPR: Bukan Lagi Wakil Tuhan, Bergeser Jadi Pembela Yang Bayar
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Mendagri Dorong Daerah Kelola Sarpras Olahraga secara Profesional
-
Jalur Medan-Aceh Tamiang Mulai Normal, BNPB Pastikan Jaringan Listrik Bisa Segera Pulih
-
DPR Beri Lampu Hijau: Menteri PU dan Basarnas Silakan Pakai Dana Darurat untuk Bencana Sumatera
-
Pakar Hukum Desak Reformasi Polri Secara Radikal: Komisi III Harus Berani Berbenah Total
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
-
Ratusan Nyawa Melayang, Mengapa Status Bencana Nasional Masih Menggantung?
-
Komisi III DPR: Reformasi Polri Harus Kultural, Bukan Struktural
-
Said Didu Bongkar Sejarah IMIP: Dari Deal SBYXi Jinping hingga Dugaan Siasat Izin
-
Tok! Komisi III DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Penyesuaian Pidana ke Paripurna
-
Gudang Narkoba dan Senpi di Apartemen Mewah Tangerang Terbongkar, 'Koleksi' Pelaku Bikin Ngeri