Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyatakan penjabat kepala daerah boleh memecat dan memutasi aparat sipil negara agar para ASN lebih bekerja secara netral dan profesional.
"Kebijakan ini agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien," kata Suhajar Diantoro saat Sosialisasi SE Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022 secara virtual di Pangkalpinang, Jumat (23/9/2022).
Ia mengatakan, bahwa Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ pada tanggal 14 September 2022 yang memperbolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi ASN.
"Pemberian kewenangan kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah ini sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum, serta mutasi antardaerah dan antarinstansi," ujarnya.
Menurut dia, dengan diterbitkan SE ini, pj., plt., dan pjs. kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.
Namun, lanjut dia, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, pj., plt., dan pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.
"Itu semua termaktub di dalam ayat (4a) dan (4b) dalam surat edaran ini," katanya.
Ia lantas menerangkan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
Poin kedua, kata dia, Mendagri memberikan izin kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah), maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Agar ASN Tidak Bisa Mutasi ke Daerah Lain
"Pesan dari Mendagri Tito Karnavian kepada para pj., plt., dan pjs. kepala daerah bahwa mereka terpilih tanpa melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) sehingga tidak memiliki beban politik," katanya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Agar ASN Tidak Bisa Mutasi ke Daerah Lain, Pemerintah Siapkan Hal Ini
-
Sambangi Kemendagri, PAPDESI Dorong Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa
-
Bupati Serang: Apkasi Carikan Solusi bagi para Non-ASN, Honorer dan PPPK
-
Kenaikan Gaji ASN Tidak Tercantum dalam RAPBN 2023, ASN Kecewa Karena Banyak Kenaikan Harga Bahan Pokok
-
Wabup Meminta ASN di Malang Tingkatkan Daya Saing Hadapi Tantangan Reformasi Birokrasi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional