Suara.com - Rapat perdana digelar oleh Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) berat masa lalu di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (25/9/2022).
Berdasarkan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi yang Berat Masa Lalu.
Tim ini bertugas untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu sebagai bentuk pertanggungjawaban moral untuk menciptakan kerukunan berbangsa dan bernegara.
"Nama timnya PPHAM. Bertugas menyelesaikan secara nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagai perwujudan tanggung jawab moral, politik kebangsaan, guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan berbangsa dan bernegara," kata Mahfud MD kepada wartawan usai memimpin rapat perdana.
Selain itu, tim PPHAM ini dibentuk karena Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengalami kesulitan memproses perkara-perkaranya melalui mekanisme yudisial.
Mahfud mengatakan, lembaga yang memiliki wewenang menentukan pelanggaran HAM berat hanya Komnas HAM, yaitu melalui proses penyelidikan dan keputusan sidang pleno. Saat ini, tersisa 13 pelanggaran HAM berat.
"Komnas HAM menyatakan saat ini tersisa 13 pelanggaran HAM berat. Sebanyak sembilan kasus terjadi sebelum dibuat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, empat kasus terjadi setelah keluarnya UU Nomor 26 Tahun 2000," ujar dia.
Mahfud mengatakan, terdapat beberapa kasus yang telah diajukan Komnas HAM melalui mekanisme yudisial. Dua di antaranya kejadian HAM berat yang terjadi sebelum diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu pascajajak pendapat di Timor Timur dan peristiwa Tanjung Priok.
Satu lagi kejadian HAM berat yang sudah disidangkan ke pengadilan terjadi setelah diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu peristiwa Abepura.
Baca Juga: Khofifah: Mahfud MD Sosok yang Tak dapat Dikendalikan Siapapun
"Terhadap sembilan kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000 dan telah diselidiki Komnas HAM sampai sekarang masih menunggu proses pembentukan pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan empat kasus yang terjadi setelah diterbitkan UU Nomor 26 Tahun 2000, masih sedang diproses untuk diselesaikan melalui Pengadilan HAM yang permanen," kata dia.
Selain itu, lanjut dia, penyelesaian melalui mekanisme yudisial menggunakan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Saat ini sedang dilakukan pengajuan rancangan UU KKR yang baru.
"Maka sambil menunggu UU KKR yang baru, dikeluarkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran ham berat di masa lalu, atau disebut Tim PPHAM. Pembentukannya tidak ada kaitan dengan politik kekinian. Ini murni tugas negara yang berkesinambungan dan tetap harus kita lanjutkan siapa pun pemerintahnya. Karena upaya pembentukannya telah melalui serangkaian panjang yang dimulai sejak 2007," ujar dia.
Masa kerja Tim PPHAM terhitung sejak diterbitkan Kepres Nomor 17 Tahun 2022 hingga terakhir 31 Desember 2022.
Ketua Tim PPHAM Makarim Wibisono mengatakan, hasil rapat perdana di Surabaya akan mengawali tugasnya dengan mempelajari sebanyak 13 kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu, sebagaimana telah ditetapkan Komnas HAM.
"Insya Allah dalam waktu dekat kami sudah mulai melakukan pengkajian-pengkajian dan bertemu muka dengan para korban dan tokoh-tokoh yang terlibat. Kita juga telah mengagendakan focus group discussion di beberapa tempat wilayah Tanah Air," kata Makarim. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Khofifah: Mahfud MD Sosok yang Tak dapat Dikendalikan Siapapun
-
Mahfud MD Tegur Tingkah Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri ke Sopir Truk, Publik: Copot, dong!
-
Mahfud MD Soal Aksi Semena-mena Wakil Ketua DPRD Depok Sopir Truk: Proporsional tak Perlu Emosional
-
Mahfud MD Buka Suara Soal Aksi Barbar Wakil Rakyat kepada Sopir Truk: Proporsional tak Perlu Emosional
-
Viral Wakil Ketua DPRD dari Golkar Emosi dan Injak Sopir Truk, Mahfud MD: Tidak Boleh!
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Romo F.X. Mudji Sutrisno, SJ Meninggal Dunia, Ketua STF Driyarkara Sampaikan Duka
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka