Suara.com - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menginformasikan bahwa penerima vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau dosis penguat di Indonesia pada Minggu mencapai 63.178.098 orang.
Menurut data Satgas Penanganan COVID-19 jumlah warga yang sudah mendapat vaksinasi dosis penguat bertambah 44.853 orang.
Sementara itu, warga yang sudah mendapat suntikan vaksin COVID-19 dosis lengkap atau dosis pertama dan kedua, tercatat bertambah 15.152 orang menjadi 171.077.825 orang.
Sementara vaksinasi dosis pertama tercatat sudah dilakukan pada 204.476.203 orang, atau bertambah 28.067 orang dari hari sebelumnya.
Pemerintah juga sudah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau dosis penguat kedua pada tenaga kesehatan. Jumlah penerima vaksinasi dosis penguat kedua tercatat sebanyak 591.690 orang.
Di samping itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menginformasikan bahwa kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 1.411 pada Minggu, sehingga total pada saat ini mencapai 6.422.529 orang.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kembali mengingatkan warga agar tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 serta menjalani vaksinasi penguat setelah mendapat vaksinasi dosis lengkap.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah untuk kembali memperkuat edukasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing terkait manfaat vaksinasi COVID-19 dalam rangka merespons kenaikan kasus COVID-19 belakangan ini.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, penguatan edukasi bertujuan untuk mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 di daerah.
Baca Juga: Jumlah Total Positif COVID-19 Tembus 6 Juta Jiwa, Satgas Sarankan Warga Vaksin Booster
Menurut Wiku penguatan sosialisasi, komunikasi, edukasi dan informasi terkait pentingnya vaksinasi harus terus dilakukan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat.
Dengan demikian diharapkan kesadaran untuk melakukan vaksinasi akan terus meningkat terutama cakupan vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga. [Antara]
Berita Terkait
-
Menko PMK: Cuti Bersama Idul Adha Jadi Momentum Transisi Pandemi ke Endemi
-
Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Menko PMK: Satgas Penanganan Covid-19 Otomatis Bubar
-
Update: Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini Bertambah 3.655 Orang, 32 Meninggal
-
Satgas Covid-19: Lebih dari 61 Juta Jiwa Sudah Terima Vaksin Dosis Ketiga
-
Kasus Covid-19 di Bangka Belitung Juli 2022 Bertambah 178 Orang
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter
-
Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD
-
3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis
-
Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru
-
Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa
-
Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung