Suara.com - Pengacara Gubernur Papua Luka Enembe, Stefanus Roy Rening, angkat bicara mengenai pernyataan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang mendesak KPK untuk menjemput paksa kliennya.
Menurut Stafenus, upaya jemput paksa KPK terhadap Lukas Enembe hanya akan memperlihatkan tindakan pelanggaran HAM.
"Apakah mau mempertontonkan pelanggaran HAM terhadap seseorang yang sedang sakit mau dipaksakan?," kata Stefanus di kantor perwakilan Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Sebab, Stefanus mengklaim Lukas Enembe saat ini sedang sakit parah. Baginya, isu jemput paksa kliennya itu hanya narasi liar semata.
"Bayangkan Pak Lukas lagi keadaan sakit berat begitu dijemput paksa. Itu narasi luar. Bukan isu antarkomunikasi dengan KPK," papar dia.
ICW Desak KPK Jemput Paksa Luka Enembe
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta agar lembaga antirasuah bersikap tegas dalam mengusut dugaan korupsi Lukas Enembe dan turut menjerat pihak - pihak yang mencoba melakukan perintangan penyidikan.
"Misalnya, mengambil tindakan berupa penjemputan paksa dan menjerat pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan,"kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Pengacara: Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Papua
Kunia berharap Lukas Enembe dapat kooperatif untuk penuhi panggilan KPK agar proses penyidikan yang dilakukan berjalan dengan baik.
"Menghadiri pemeriksaan dirinya (Lukas Enembe) sebagai tersangka di KPK," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum: Lukas Enembe Tidak Melawan Negara
-
Alasan Gubernur Papua Lukas Enembe Main Judi di Singapura, Kuasa Hukum: Cari Refreshing
-
KPK Kembali Batal Periksa Lukas Enembe sebagai Tersangka, Tim Hukum: Karena Masih Sakit
-
Pengacara: Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Papua
-
Sambangi Komnas HAM Minta Kesehatan Lukas Enembe Diperhatikan, Tapi Anggota DPRP Bungkam Soal Judi Kasino Gubernur Papua
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April