Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap satu dari enam anggota TNI pelaku mutilasi terhadap empat warga sipil di Mimika, Papua memiliki senjata api rakitan. Kepemilikian senjata ilegal tersebut patut dipertanyakan.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapasara mengatakan, temuan itu berdasarkan penyelidikan awal yang dilakukan lembaganya dengan pemeriksaan 19 orang saksi, termasuk enam pelaku anggota TNI dan tiga pelaku warga sipil.
"Pihak TNI pada pokoknya menerangkan, antara lain adanya informasi pelaku anggota TNI memiliki senjata rakitan," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapasara di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam lantas mempertanyakan hal tersebut. Ditegaskannya, tidak terdapat aturan yang melegalkan anggota TNI memiliki senjata api rakitan.
"Bagi kami aneh, kenapa kok dia punya senjata rakitan yang waktunya itu juga cukup lama, kan enggak boleh, siapa pun. mau sipil, militer maupun polisi tidak boleh mempunyai senjata rakitan," kata Anam.
Dalam kasus mutilasi terhadap empat warga sipil, Komnas HAM menyebut peristiwa ini sebagai pembunuhan berencana.
"Dari berbagai keterangan yang kita ambil, dari berbagai pihak, dan analisis atas fakta. Pertama ada temuan awal perencanaan pembunuhan dan mutilasi," ucap Anam.
Ditemukan juga tindakan penyiksaan yang disebut sebagai perilaku merendahkan harkat dan marbat manusia.
"Memunculkan dugaan adanya tindakan kekerasan, penyiksaan dan perlakuan lainnya yang merendahkan harkat dan martabat manusia yang menjadi isu serius dalam Hak Asasi Manusia," papar Anam.
Atas temuan itu Komnas HAM mengecam keras peristiwa yang terjadi. Para pelaku harus mendapatkan hukuman berat. Terhadap 6 pelaku anggota TNI diminta dipecat dari kesatuannya.
"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," tegas Anam.
Kepada kepolisian yang menangani kasus ini diminta untuk melakukan penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation khususnya terkait jejak digital.
Kemudian, Komnas HAM mendorong, adanya evaluasi dan pengawasan terhadap Brigif R 20/IJK/3, hal ini terkait bisnis anggota, kepemilikan senjata rakitan dan catatan beberapa kasus sebelumnya terkait jual beli amunisi dan senjata.
Diketahui, empat korban dibunuh Senin 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru.
Jasad keempat korban dimutilasi terlebih dahulu sebelum dibuang di sekitar Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Timika. Sebanyak 6 anggota TNI dan 4 warga sipil ditetapkan sebagai tersangka. Namun salah satu di antaranya dari masyarakat sipil masih buron.
Berita Terkait
-
8 Tahun Berlalu, Pelanggaran HAM Berat Paniai Akhirnya Disidang Hari Ini, Begini Kata Komnas HAM
-
Hasil Pemeriksaan 6 Anggota TNI Pelaku Mutilasi, Komnas HAM: Mereka Tak Menunjukkan Mimik Bersalah dan Menyesal
-
Kasus Mutilasi Warga di Papua, Komnas HAM Temukan Dugaan Obstraction of Justice hingga Bagi-bagi Uang Antarpelaku
-
Komnas HAM Menduga Para Pelaku Mutilasi di Mimika Bukan Kali Pertama
-
Setelah Bupati Mimika Eltinus, KPK Tahan PPK Marthen Sawy Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi