Suara.com - Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini akan jatuh pada tanggal 8 Oktober 2022. Bersamaan dengan itu, kerap marak beredar mitos di bulan Maulid Nabi.
Maulid Nabi sendiri selalu jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal setiap tahun. Banyak orang yang percaya mitos bulan Maulid Nabi atau bulan Rabiul Awal disebut-sebut sebagai bulan penuh larangan.
Salah satu mitos yang beredar adalah larangan memulai usaha dan melakukan pernikahan. Jika seseorang melaksanakan kegiatan tersebut saat Maulid Nabi maka katanya akan ditimpa mara bahaya dan kesialan.
Benarkah ada larangan menikah dan buka usaha di bulan Maulid Nabi? Buya Yahya, ulama dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah memberikan jawabannya.
“Tidak ada bulan menyesatkan, tidak ada bulan yang merugikan. Bulan rugi adalah bulan maksiat,” kata Buya Yahya dalam video di YouTube Channel Al-Bahjah TV yang diunggah pada 13 Desember 2016.
Memang banyak orang percara dengan adanya bulan-bulan yang merugikan. Orang pada zaman dahulu mempercayai beberapa bulan yang penuh bala salah satunya bulan Maulid yang bertepatan pada bulan Rabiul Awal dalam kalender Hijriah.
Namun, menurut Buya Yahya tidak ada bulan yang mendatangkan kerugian. Justru seluruh bulan merupakan bulan yang baik dan memiliki keberkahan di dalamnya.
Termasuk bulan Maulid Nabi atau Rabiul Awal. Apalagi bulan ini merupakan bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Apabila seseorang terlalu suudzon terhadap hal-hal yang dilakukan, justru bisa saja hal-hal buruk tersebut dapat benar-benar menimpanya.
Baca Juga: 4 Amalan Maulid Nabi SAW: Shalawat, Sedekah hingga Dzikir
“Berprasangka buruk itu haram, kita harus selalu berprasangka baik kepada Allah SWT. Jadi tidak ada bulan Maulid yang merugikan, malah itu bulan untung dan bulan rahmat”, ujar Buya Yahya.
Sehingga tidak ada bulan yang mendatangkan bala maupun musibah. Seluruh bulan merupakan bulan yang penuh keberkahan.
Bulan, atau hari yang dapat mendatangkan mara bahaya adalah waktu ketika kita melakukan maksiat. Itu adalah hari paling merugikan dan menyesatkan untuk umat Islam.
Dengan penjelasan ini, anda tidak perlu khawatir lagi jika ingin menggelar berbagai kegiatan penting seperti buka usaha dan menikah di bulan Rabiul Awal.
Mulailah dengan niat yang baik, dilakukan dengan cara yang baik, maka Insyaallah, Allah SWT akan membukakan jalan rezeki dan berkahnya untuk anda.
Kesimpulannya, tidak benar dan tidak perlu percaya mitos ataupun larangan menikah hingga buka usaha di bulan Maulid Nabi. Selamat merayakan Maulid Nabi 2022!
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998