Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan tim hukum Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kliennya memiliki tambang emas di Papua hanya disampaikan kepada publik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut sepatutnya Lukas Enembe bersama tim hukumnya datang ke Jakarta untuk menyampaikan kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan. Bukan terus membangun narasi-narasi kepada publik. Sudah dua kali pemanggilan Lukas beralasan sakit.
"Kami sayangkan tidak hadir tersangka (Lukas Enembe) maupun penasehat hukum yang mendampinginya tapi kemudian membangun narasi dan opini di publik," ungkap Ali dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
"Harusnya sampaikan lah langsung di hadapan tim penyidik KPK. Kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik itu sampaikan pada KPK. Jadi, bukan di ruang-ruang publik," tegas Ali
Ali menyebut proses yang tengah berjalan di KPK mengenai penegakan hukum terkait penanganan kasus dugaan korupsi. Maka itu, pernyataan yang hanya disampaikan di ruang publik bukan sebagai bentuk pembuktian.
"Karena pembuktian perkara itu harus disampaikan pada tempat dan waktu yang tepat," imbuhnya
Kemarin, Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim kliennya memiliki tambang emas di Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua.
"Saya langsung tanya bapak (Lukas Enembe) waktu itu ada (tambang emas). Ya di Tolikara itu, sedang dalam proses dia punya foto semua, dokumennya sudah diurus oleh stafnya," kata Stefanus di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Stefanus kemudian menirukan ucapan Lukas Enembe sambil berkelakar. Kala itu, Luka Enembe menyebut PT Freeport merupakan miliknya.
Baca Juga: Penjabat Gubernur Papua Barat Marah Dituding Terlibat Dalam Penetapan Tersangka Lukas Enembe
"Katakan itu Freeport saya punya, kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya. Sebagai gubernur saya punya itu," kata Stefanus seraya menirukan ucapan Lukas Enembe.
Dia pun kemudian menantang pimpinan KPK khususnya Alexander Marwata untuk datang ke Tolikara supaya bisa melihat langsung tambang emas milik Lukas Enembe.
"Kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita karena Pak Alexander Marwata yang minta, mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara lihat itu tambang," jelasnya.
Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Mahfud menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik.
Berita Terkait
-
Penjabat Gubernur Papua Barat Marah Dituding Terlibat Dalam Penetapan Tersangka Lukas Enembe
-
Wakil Ketua KPK Datangi UIN Walisongo Semarang, Minta Mahasiswa Jauhi Korupsi
-
Ditanya KPK, Tim Medis Lukas Enembe Tak Bisa Jawab Apa yang Dibutuhkan
-
Ajakan Pengacara Cek Lukas Enembe Di Papua Bikin KPK Geleng-geleng Kepala
-
Tokoh-tokoh Papua Imbau Lukas Enembe Hormati Proses Hukum di KPK
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak