Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan GUbernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan korupsi pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Zumi Zola akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk pengembangan perkara kasus ini. Kekinian Zumi diketahui mendapatkan pembebasan bersyarat sebagai narapidana korupsi dalam kasus suap ketok palu ketika menjabat sebagai Gubernur Jambi.
"Kami periksa Zumi Zola dalam kapasitas saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui, apakah Zumi sudah hadir dalam pemeriksaan penyidik antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ali pun juga belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah untuk memeriksa Zumi.
Dalam pengembangan perkata ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang kembali ditetapkan sebagai tersangka maupun kontruksi kasus ini.
"Kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup. Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan,"
Ali memastikan lembaganya akan terus menyampaikan perkembangan perkara kasus ini.Dimana, kata Ali, sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.
"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke pengadilan." imbuhnya
Baca Juga: Berantas Mafia, Mahfud MD Putar Otak Cari Formula Reformasi Hukum Peradilan
Dalam kasus ini sebelumnya, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka maupun pihak - pihak yang sudah masuk ke tahap persidangan.
Terbaru KPK telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pihak swasta bernama Paut Syakirin.
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan.
Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Kasus tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang "ketok palu" tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.
Saat ini, KPK juga masih melakukan penyidikan untuk empat anggota DPRD Provinsi Jambi 2014—2019 masing-masing Fakhrurozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).
Berita Terkait
-
Berantas Mafia, Mahfud MD Putar Otak Cari Formula Reformasi Hukum Peradilan
-
Tuntutan 8 Tahun Jadi 4 Tahun, Zumi Zola Bebas dari Penjara karena Berkelakuan Baik
-
Harta Kekayaan Zumi Zola dan Ratu Atut, Dua Eks Gubernur Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat
-
Berikut 23 Napi Koruptor yang Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ada Ratu Atut, Pinangki, Hingga Zumi Zola
-
Daftar 23 Napi Korupsi yang Dapat Pembebasan Bersyarat, Ada Nama Zumi Zola
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana