Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap kejanggalan awal pada pembunuhan Brigadi J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Kejanggalan itu yang pada akhirnya membuat LPSK tidak terpengaruh dengan skenario Ferdy Sambo untuk terbebas dari jeratan hukum.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan saat awal mereka menerima informasi kasus ini sudah ditemukan kejanggalan, yakni tidak adanya laporan tentang meninggalnya Brigadir J.
"Sejak awal LPSK mencermati ada hal ganjil, janggal, tidak lazim. Ada tiga peristiwa, tapi hanya dua yang jadi sorotan. Ada dua laporan polisi (LP) yang lahir dari peristiwa 8 Juli 2022, yaitu LP A tentang tembak-menembak dan LP B laporan Ibu Putri Chandrawathi tentang perbuatan asusila," kata Edwin dalam diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Baginya, hilangnya nyawa dalam peristiwa itu tidak dapat dikesampingkan, terlepas dari latar belakang kejadiannya.
"Kenapa tidak ada yang menerbitkan LP A untuk kematian Yosua? Lalu kenapa Yosua yang katanya terduga pelaku tembak-menembak dan terduga pelaku perbuatan asusila dilakukan autopsi?" kata Edwin mempertanyakan.
Dikatakannya, autopsi merupakan proses pro justitia untuk mengungkap kematian seseorang.
"Dilakukan autopsi, tapi tidak diterbitkan LP A atas kematian Yosua, jadi tidak ada inisiatif sejak awal untuk mengungkap kematian Brigadir J," ujarnya.
Akhirnya kecurigaan LPSK itu terjawab. Kematian Brigadir J, bukan karena peristiwa baku tembak dengan Bharada E, melainkan pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Ini sudah kami ingatkan ketika pasca penetapan Bharada E sebagai tersangka. Kami kemudian mencicil ke publik beberapa informasi yang kami punya, termasuk juga kami ingatkan supaya Polri menghentikan diksi tembak-menembak," kata Edwin.
Baca Juga: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Akan Dipimpin Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing
Berita Terkait
-
Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Akan Dipimpin Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing
-
Legislator Gerindra Pasrah Anaknya Ikut Dihukum Gegara Ferdy Sambo, Heri Ngaku Masih Bisa Komunikasi dengan Ipda Arsyad
-
Ini Daftar 15 Polisi yang Dipecat hingga Demosi Terkait Kasus Ferdy Sambo
-
IPW Buka Laporan Keuangan Diduga Punya Konsorsium Judi 303, Sebulan Habis Rp20 Miliar Lebih untuk Oknum Polisi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA