Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid menyatakan, pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Hal itu merujuk pada kesimpulan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut pembunuhan Brigadir J adalah extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
"Merujuk pada pasal 104 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, extra judicial killing adalah pelanggaran HAM yang berat," kata Usman dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2022) kemarin.
Dalam pasal 104 ayat 1 disebutkan, untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.
Pada penjelasan Ayat 1 pasal 104 disebutkan pelanggaran HAM berat meliputi genosida, pembunuhan sewenang-wenang atau putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Menurut Usman, dengan demikian Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan yang bersifat pro justicia. Hal sesuai dengan Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang merupakan kewenangan Komnas HAM untuk menentukan ada-tidaknya pelanggaran HAM berat dalam perspektif kejahatan kemanusiaan.
Kesimpulan Komnas HAM
Diketahui, Komnas HAM menyimpulkan pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai extra judicial killing.
"Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan Extra Judicial Killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022) lalu.
Extra judicial killing dilakukan Ferdy Sambo dengan melakukan pembunuhan berencana.
"Extra Judicial Killing terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di lokasi Rumah Saguling III (rumah pribadi Ferdy Sambo)," ujar Anam.
Berita Terkait
-
Sejauh Mana Proses Hukum Putri Candrawathi, Ini penjelasan Humas Polri
-
Alasan Logis LPSK Tak Terkecoh Skenario Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo, Sebut Janggal Tak Ada Relasi Kuasa
-
LPSK Mencium Adanya Kejanggalan dari Keterangan Bharada E terkait Kasus Ferdy Sambo
-
Amnesty International: Polisi yang Terlibat Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo Semestinya Diproses Pidana
-
Penyidik Evaluasi Kesehatan Fisik dan Psikologis Putri Candrawathi
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara