Suara.com - Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19 di DKI Jakarta, percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Adapun kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut adalah sebagai berikut :
1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sd 15 Desember 2022.
2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Parkir;
e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
i. Pajak Reklame;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
k. Pajak Air Tanah (PAT);
3) Penghapusan sanksi administrasi, diberikan atas :
1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. BPHTB;
h. PKB;
i. Pajak Reklame; dan
j. PAT.
2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BPHTB;
g. Pajak Reklame;
h. PBB-P2; dan
i. PAT.
3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. PKB;
h. Pajak Reklame; dan
i. PAT
4) Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan mulai 15 September s.d. 15 Desember 2022.
Berita Terkait
-
Potret Haru Keluarga Iwan Budi Paulus Kirim Doa dan Tabur di Lokasi Penemuan Jenazah
-
Kriminolog Undip Sebut Tewasnya Iwan Budi Paulus Bentuk Pembungkaman Saksi
-
Polisi Sebut Kasus Jasad Iwan Budi Paulus yang Ditemukan Terbakar di Semarang Mengerucut ke Pelaku
-
Ditemukan Tewas Terbakar, Polda Jateng Pastikan Iwan Budi Paulus Saksi Korupsi Anggaran Sertifikasi Tanah
-
Terungkap Mayat Terbakar dan Diduga Korban Pembunuhan di Semarang Saksi Korupsi, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Jejaring Penyuap Eks Ketua DPRD Jatim dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Mulai 'Diangkut' KPK
-
'Ruangnya Dibuka Seluas-luasnya': DPR Respons Positif Usulan Sistem Pemilu dari Perludem
-
Cara Makan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi di Warung Penyetan Jadi Gunjingan
-
Habis Kesabaran, KPK Ancam Jemput Paksa Rektor USU yang Mangkir Pemeriksaan
-
Pegang iPhone 17 Pro Max Saat Jumpa Pers, Brigjen Ade Ary Tuai Pro-Kontra di Media Sosial
-
'Spill' dari Senayan, Anggota DPR Pastikan Pembahasan Revisi UU Pemilu Sudah Jalan