Suara.com - Pendataan Non ASN 2022 segera ditutup dalam waktu dekat. Pasalnya, pendaftaran tenaga honorer di link pendataan-nonasn.bkn.go.id ini hanya dibuka sampai akhir bulan, 30 September 2022.
Bagi anda yang belum, harap segera mendaftarkan diri ke situs tersebut. Berikut ini tata cara pendataan non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Langkah yang perlu anda lakukan adalah membuat akun Pendataan Tenaga Non ASN terlebih dahulu.
- Buka situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
- Pilih menu Buat Akun
- Akan muncul halaman Langkah 1: Pengecekan Identitas
- Isi data yang harus diisi sesuai dengan tampilan halaman tersebut (NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Handphone Aktif, Alamat Email Aktif, Captcha yang tertera)
- Klik Lanjutkan
- Jika sudah didaftarkan oleh instansi terkait, maka bisa melanjutkan ke ‘Langkah 2: Lengkapi Data’
- Unggah file scan berwarna KTP atau surat keterangan kependudukan asli dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb, file pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format serupa dengan ukuran serupa
- Tulis kode captcha yang tertera, kemudian klik ‘Lanjutkan’
- Cek ulang data yang telah diisikan pada Langkah 1 dan Langkah 2
- Jika sudah sesuai, klik ‘Proses Pembuatan Akun’, jika ingin melakukan perbaikan klik ‘Kembali’
- Akan muncul notifikasi kesesuaian data, jika yakin klik ‘Ya’ dan jika belum yakin klik ‘Tidak’
Syarat Ikut Pendataan Tenaga Non ASN 2022
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua tenaga honorer perlu melakukan pendataan di situs tersebut.
Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, Kriteria tenaga non ASN yang wajib mendaftarkan diri adalah:
- Masih aktif bekerja pada instansi pendaftar Non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan ketentuan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk
Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga - Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Telah bekerja paling singkat yakni selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Sementara tenaga honorer yang tidak perlu ikut pendataan non ASN 2022, yaitu:
- Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
- Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, serta jabatan lainnya yang dibayar dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
- Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan ketentuan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Dokumen Pendataan Tenaga Non ASN 2022
Apabila anda termasuk tenaga honorer yang wajib ikut pendataan, maka siapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Adapun dokumen pendataan tenaga non ASN 2022 yang dibutuhkan adalah:
Baca Juga: Tenaga Honorer K2 di Bandung Akan Diangkat Jadi P3K
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait
- Kartu keluarga(KK)
- Ijazah terakhir
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti atau slip pembayaran gaji
Apabila SK atau kontrak kerja hilang, maka peserta yang bersangkutan dapat menggunakan fotokopi SK sebelumnya yang sudah di legalisir oleh pimpinan instansi terkait.
Selain itu, peserta juga bisa memakai surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.
Pendataan tenaga non ASN 2022 di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id adalah tahap pertama proses manajemen pegawai pemerintah yang terbaru. Tahap berikutnya, Prafinalisasi akan mulai dilakukan 30 September 2022.
Tahap kedua ini diawali dengan pengumuman daftar tenaga non ASN yang masuk ke pendataan awal. Pendataan ini juga telah dilakukan dengan uji publik, melalui media informasi yang dimiliki oleh instansi terkait.
Kemudian tahap ketiga adalah Finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022. Masing-masing instansi mengecek data yang telah masuk di sistem dari tenaga non ASN sampai diterbitkannya Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
Seperti itulah tahapan pendataan tenaga non ASN 2022 yang pendaftarannya di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id ditutup besok, Jumat (30/9/2022). Ayo segera daftarkan diri anda!
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan