Suara.com - Kabar tak menyedapkan datang dari Kota Medan Sumatera Utara. Seorang anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra dipecat dari partainya akibat viral foto vulgar.
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra tersebut diketahui bernama Siti Suciati. Ia diduga melakukan panggilan video dengan seseorang tanpa menggunakan busana.
Lalu cuplikan vdeo tersebut menyebar di sejumlah media sosial. Karena itulah Siti Suciati dipecat dari Partai Gerindra yang telah menjadi kendaraan politiknya.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan Ihwan Ritonga mengatakan, pemecatan terhadap Siti dilakukan karena dirinya dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik.
DPC Partai Gerindra Kota Medan telah melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Suci di DPRD Kota Medan.
Kasus asusila yang menjerat Siti Suciati
Kasus yang menjerat Siti Suciati itu sebenarnya sudah berguklir cukup lama, dan bahkan sudah masuk pengadilan pada Januari 2022 lalu.
Ketika itu, dalam persidangan terungkap kalau Siti Suciati diduga melakukan video call sex dengan seorang narapidana bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.
Video call itu dilakukan saat Porsea masih berada di dalam lapas. Entah bagaimana, Siti Suciati tampaknya termakan oleh tipu daya Porsea yang mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Papua.
Baca Juga: Bukan Nandur Alias Nanam Mundur, Puan Maharani Justru Kebalikannya, Tanam Padi tapi Jalannya Maju
Saat berhasil membuat Siti Suciati menanggalkan baju di depan kamera saat video call, diam-diam Porsea merekamnya.
Ia lalu memotong video tersebut jadi beberapa buah dan menyebarkannya di media sosial. Siti Suciati mengaku baru mengetahui adanya potongan video tersebut di salah satu media sosial pada Rabu (29/7/2022).
Ia lalu melapor ke polisi dan kasusnya diproses hingga ke pengadilan.
Sekilas sosok Siti Suciati
Tak banyak informasi yang bisa didapat di dunia maya mengenai sosok Siti Suciati. Namun diketahui jika ia terpilih menjadi anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024 pada Pemilu Legislatif 2019 lalu.
Ia melenggang ke gedung DPRD Medan melalui Partai Gerindra Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2.
Berita Terkait
-
Bukan Nandur Alias Nanam Mundur, Puan Maharani Justru Kebalikannya, Tanam Padi tapi Jalannya Maju
-
Disindir Pacar Makan Terlalu Lama, Balasan Cewek Ini Menohok
-
Niat Healing di Danau, Malah Karam Bareng Perahu Bebek
-
Tangan Gemetaran Saat Dapat Makan, Kisah Pilu Kakek Tukang Becak Ini Bikin Sedih
-
Harga Makanan Buat Mendelik, Wanita Curiga Oknum Pegawai Warung Cari Untung Sendiri: Syok!
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Viral Drama Tetangga di Jakbar: Tegur Drummer Berisik, Pria Ini Dicekik, Kini Saling Lapor Polisi
-
Residu Pilkades Bikin Bansos Melenceng, KemendesKemensos Satukan Data Desa
-
Pengamat: JPN Kejaksaan di Proyek Chromebook Hanya Kawal Prosedur, Bukan Hapus Niat Jahat
-
Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Korupsi, KPK: Tapi Tergantung Orangnya
-
TNI Mulai Latih Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
-
Mata Tua Bersinar Kembali: Kemensos Bagi-Bagi Harapan Lewat Operasi Katarak Gratis di 5 Kabupaten
-
Kebebasan Pers Memburuk, Skor IKJ 2025 Terendah Sepanjang Sejarah
-
Wamensos Buka Pelatihan Sekolah Rakyat di Magelang: Siap Cetak Generasi Kaya & Berkarakter Kuat!
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek