Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk hadir terlebih dahulu ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta memastikan kondisi kesehatannya dengan dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter dari KPK.
Hal ini terkait permintaan tim hukum Lukas Enembe, untuk meminta izin berobat kliennya ke Singapura.
"Terkait permohonan berobat ke Singapura, tentu silahkan tersangka hadir dulu di Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).
Menurut Ali, Lukas nantinya akan langsung ditangani oleh tim dokter dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Untuk memastikan kondisi kesehatan tersebut.
KPK pun juga mengizinkan untuk dokter pribadi Lukas turut hadir mendampingi selama melakukan pengecekan kondisi kesehatan terhadap tersangka kasus suap dan gratifikasi APBD Papua itu.
"Untuk objektifitas kami lakukan assesment langsung oleh tim dokter independent dari PB IDI. Bila dokter pribadi tersangka (Lukas Enembe) ikut dalam tim juga kami persilakan," imbuhnya
KPK diketahui tengah menyiapkan kembali surat panggilan kedua Lukas Enembe dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," kata Ali
Seperti diketahui, proses pemanggilan terhadap Lukas Enembe sudah dilakukan penyidik antirasuah sejak 12 September 2022 di Kantor Mako Brimob Polda Papua. Namun, Lukas Enembe berhalangan hadir karena sedang sakit dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Daripada ke Papua Cek Tambang Emas, Maki Sarankan KPK Minta Dokumen ke Kementerian ESDM
Kemudian, KPK juga telah kembali melayangkan panggilan terhadap Lukas pada 26 September 2022. Lukas diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Lukas kembali tak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim hukum dengan membawa surat penundaan pemeriksaan serta membawa rekam medis penyakit yang diderita oleh Lukas.
Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau Gubernur Papua Lukas Enembe penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Mahfud menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe dan tengah diselidiki oleh KPK bukanlah rekayasa politik.
"Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Ia juga menekankan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.
Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.
"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," kata Mahfud.
Karena itu, Mahfud mengimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.
"Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," jelas Mahfud.
Imbauan serupa juga disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengimbau Lukas Enembe beserta penasihat hukumnya bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.
Berita Terkait
-
Daripada ke Papua Cek Tambang Emas, Maki Sarankan KPK Minta Dokumen ke Kementerian ESDM
-
KPK Periksa Wakil Rektor Unila, Tidak Ada Pertanyaan Terkait Aliran Dana Lampung Nahdliyin Center
-
Novel Baswedan Sarankan Febri Diansyah Mundur Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
-
Diperiksa KPK, Wakil Rektor Unila dan Dekan FEB Mengaku Ditanya tentang Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Ngeri! Kerugian dari Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Sampai Rp 106 Triliun
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya
-
500 Titik Bazar Murah Jakarta, Strategi Pasar Jaya Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadan
-
Kemensos Akan Bagikan Jadup Rp450 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatra Pekan Ini
-
PDIP Dukung Pernyataan Dasco: Pemimpin Harus Cetak Keberhasilan Sebelum Pikirkan Periode Kedua
-
Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan