Suara.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian dari banyak orang. PNS adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS, ada pula Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga berstatus sebagai ASN. Meski sama-sama sebagai ASN yang bekerja di pemerintahan, terdapat perbedaan gaji PNS dan PPPK.
Baru-baru ini masalah pengangkatan dan penggajian PPPK guru 2022 menjadi perhatian publik. Video Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendapat kritikan pedas dari anggota DPR RI terkait permasalahan gaji PPPK tersebar di media sosial.
Diketahui, Anggota DPR RI Komisi X Anita Jacoba Gah menilai Nadiem tidak berempati dengan nasib guru PPPK yang sampai saat ini masih menangis karena berbagai permasalahan. Menurutnya terdapat banyak guru yang sudah dinyatakan lulus tes PPPK, akan tetapi tidak kunjung diangkat. Alhasil mereka tidak mendapatkan gaji atau penghasilan padahal sudah harus berhenti dari pekerjaan lamanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anita juga menyindir keras terkait pernyataan Nadiem pada PBB tentang 400 orang tim bayangan alias shadow organization dari Kemendikbudristek. Menurutnya, tim bayangan yang dibanggakan di hadapan PBB oleh Nadiem tersebut tidak berdampak pada penyelesaian masalah guru-guru.
Nampaknya, masalah guru PPPK ini sangat serius. Menurut pengakuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, ia mengaku banyak mendapat aduan dari puluhan guru PPPK di Lampung. Mereka mengaku belum menerima gaji selama 9 bulan.
Meskipun merupakan golongan ASN yang bekerja di pemerintahan, PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan terutama pada gaji. Simak perbedaan gaji PNS dan PPPK berikut.
Perbedaan PNS dan PPPK
Sebelum mengetahui perbedaan gaji PNS dan PPPK, pahami dulu perbedaan PNS dan PPPK itu sendiri.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Baca Juga: Seorang ASN Kabupaten Karawang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan
PNS alias Pegawai Negeri Sipil merupakan pegawai yang sudah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk dapat menduduki jabatan di pemerintahan.
PNS sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memperoleh gaji serta tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS dimiliki. Secara singkat, PNS yaitu orang-orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK juga termasuk ASN. PPPK yang juga WNI direkrut berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintahan, juga harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Bedanya dengan PNS, PPPK diangkat sesuai perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan juga jabatan pemerintahan. Secara singkat, PPPK adalah pegawai kontrak yang akan direkrut oleh pemerintah. Kemudian ditugaskan untuk menjalankan tugas ataupun jabatan pemerintahan. Seperti pegawai di kementerian, sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Berita Terkait
-
Seorang ASN Kabupaten Karawang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan
-
4.023 Tenaga Honorer di Pemprov Babel akan Jadi Calon Peserta Seleksi PPPK
-
Resmi Batal! Penghapusan Honorer 2023 Ditangguhkan
-
Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar
-
Polsek Plered Purwakarta Digeruduk Emak-emak, Ada Apa?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat