Suara.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian dari banyak orang. PNS adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain PNS, ada pula Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga berstatus sebagai ASN. Meski sama-sama sebagai ASN yang bekerja di pemerintahan, terdapat perbedaan gaji PNS dan PPPK.
Baru-baru ini masalah pengangkatan dan penggajian PPPK guru 2022 menjadi perhatian publik. Video Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendapat kritikan pedas dari anggota DPR RI terkait permasalahan gaji PPPK tersebar di media sosial.
Diketahui, Anggota DPR RI Komisi X Anita Jacoba Gah menilai Nadiem tidak berempati dengan nasib guru PPPK yang sampai saat ini masih menangis karena berbagai permasalahan. Menurutnya terdapat banyak guru yang sudah dinyatakan lulus tes PPPK, akan tetapi tidak kunjung diangkat. Alhasil mereka tidak mendapatkan gaji atau penghasilan padahal sudah harus berhenti dari pekerjaan lamanya.
Dalam kesempatan yang sama, Anita juga menyindir keras terkait pernyataan Nadiem pada PBB tentang 400 orang tim bayangan alias shadow organization dari Kemendikbudristek. Menurutnya, tim bayangan yang dibanggakan di hadapan PBB oleh Nadiem tersebut tidak berdampak pada penyelesaian masalah guru-guru.
Nampaknya, masalah guru PPPK ini sangat serius. Menurut pengakuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, ia mengaku banyak mendapat aduan dari puluhan guru PPPK di Lampung. Mereka mengaku belum menerima gaji selama 9 bulan.
Meskipun merupakan golongan ASN yang bekerja di pemerintahan, PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan terutama pada gaji. Simak perbedaan gaji PNS dan PPPK berikut.
Perbedaan PNS dan PPPK
Sebelum mengetahui perbedaan gaji PNS dan PPPK, pahami dulu perbedaan PNS dan PPPK itu sendiri.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Baca Juga: Seorang ASN Kabupaten Karawang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan
PNS alias Pegawai Negeri Sipil merupakan pegawai yang sudah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk dapat menduduki jabatan di pemerintahan.
PNS sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memperoleh gaji serta tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS dimiliki. Secara singkat, PNS yaitu orang-orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK juga termasuk ASN. PPPK yang juga WNI direkrut berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintahan, juga harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Bedanya dengan PNS, PPPK diangkat sesuai perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan juga jabatan pemerintahan. Secara singkat, PPPK adalah pegawai kontrak yang akan direkrut oleh pemerintah. Kemudian ditugaskan untuk menjalankan tugas ataupun jabatan pemerintahan. Seperti pegawai di kementerian, sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.
Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Berita Terkait
-
Seorang ASN Kabupaten Karawang Jadi Tersangka Kasus Penculikan dan Penganiayaan Wartawan
-
4.023 Tenaga Honorer di Pemprov Babel akan Jadi Calon Peserta Seleksi PPPK
-
Resmi Batal! Penghapusan Honorer 2023 Ditangguhkan
-
Kapan Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar
-
Polsek Plered Purwakarta Digeruduk Emak-emak, Ada Apa?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra