Suara.com - Sebanyak 13 juta warga Indonesia kini masuk dalam kategori miskin setelah Bank Dunia (World Bank) mengubah batas kemiskinan yang baru, beberapa waktu lalu. Kini semua orang yang berpenghasilan kurang dari Rp32000 dalam sehari masuk dalam kategori miskin.
Hal itu seiring berubahnya batas garis kemiskinan yang ditetapkan oleh Bank Dunia, menjadi USD 2.15 perhari, atau sekitar Rp32.812 jika mengacu pada kurs dollar RP15.261.
Sebelumnya garis kemiskinan ekstrem yang dipatok oleh Bank Dunia ada di level UDS 1.90 atau sekitar Rp28.995 per orang dalam satu hari.
Menurut laporan Bank Dunia yang bertajuk ‘East Asia and The Pacific Economic Update 2022: Reforms for Recovery’ yang dilis pada Kamis (29/9/2022) disebutkan, perubahan batas kemiskinan ekstrem tersebut terjadi karena adanya peningkatan harga di kawasan Asia Timur dan Pasifik terutama Amerika Serikat (AS).
Kenaikan harga tersebut menyebabkan daya beli masyarakat turun sehingga tingkat kemskinan jadi lebih tinggi.
13 juta warga miskin, pemerintah tetap optimis
Menanggapi batas kemiskinan ekstrem baru versi Bank DUnia, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian keuangan mengaku tidak khawatir.
Ketika ditemui awak media di Gedung DPR RI beberapa waktu lalu, Kepala BKF Febio Kacaribu mengatakan, batas garis kemiskinan ekstrem memang selalu direvisi setiap tahunnya, sesuai indeks biaya hidup.
"Setiap tahun kan garis kemiskinan direvisi sesuai indeks biaya hidup, jadi itu nggak masalah. Garis kemiskinan itu kan kita pastikan dia sesuai dengan minimum standar biaya hidup," ujar Fabio kepada wartawan.
Baca Juga: Bank Dunia Lirik Kawasan Wisata Prambanan, Tawarkan Hutang Rp64 Miliar ke Pemkab Sleman
Ia mengatakan, pada tahun depan, pemerintah telah menetapkan target tingkat kemiskinan warga Indonesia berada di level 7,5 hingga 8,5 persen.
Dan ia pun optimistis pemerintah bisa memenuhi target tersebut karena didukung oleh sejumlah bantalan perlindungan sosial.
Garis kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik
Kategori batas kemiskinan yang ditentukan oleh Bank Dunia tersebut berbeda dengan yang menjadi acuan Badan Pusat Statistik (BPS).
Batas garis kemiskinan menurut BPS adalah nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseoran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama sebulan.
Kebutuhan yang dimaksud tidak hanya dalam kategori makanan, namun juga kebutuhan non-makanan.
Berita Terkait
-
Bank Dunia Lirik Kawasan Wisata Prambanan, Tawarkan Hutang Rp64 Miliar ke Pemkab Sleman
-
Sri Mulyani Beri Alarm Resesi Tahun 2023, Apa Saja Tanda-tandanya?
-
Tahun Depan, Warga Miskin di Pekanbaru Bakal Terima Santunan Kematian
-
Kenaikan Harga BBM Sebabkan Tingkat Kemiskinan Jadi 10,3 Persen pada September 2022
-
Bangun Pertanian Berketahanan Iklim, Kementan Bersinergi dengan Bank Dunia
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan