Suara.com - Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang diduga dilakukan oleh suami penyanyi Lesti Kejora, Rizky Billar menghebohkan publik. Terlepas dari kasus ini, menarik untuk diketahui bagaimana pandangan Islam tentang kasus KDRT?
Apakah Islam memiliki solusi seputar KDRT? Terlebih dalam kasus KDRT Lesti, sang suami sampai melakukan tindakan mencekik dan membanting.
Sebenarnya, KDRT tidak melulu soal tindakan yang menjurus pada kriminalis nyata seperti pemukulan, penganiayaan, intimidasi, dan hal yang melukai badan saja. Akan tetapi tindakan kekerasan secara verbal pun bisa dianggap sebagai KDRT.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait pandangan Islam tentang kasus KDRT.
Ceramah Buya ini tidak terkait dengan kasus KDRT Lesti Kejora-Rizky Billar. Sebab, penjelasan ulama kelahiran Blitar ini telah diunggah ke kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 20 Desember 2020 lalu.
Akan tetapi, ceramahnya sangat relevan dengan kasus yang baru-baru ini terjadi. Bahkan Buya pun merasa heran dengan suami yang tega melakukan KDRT hingga memukul istrinya sendiri.
"Laki-laki bodoh, laki-laki dungu yang memukuli istrinya, ungkap Buya Yahya kesal.
Ia melanjutkan, "Saya itu heran, kok bisa memukul seorang istri itu, nalarnya di mana? Siapapun, bahkan laki-laki hebat itu kalau saja istrinya itu layak untuk dipukul, tidak akan dipukulnya".
Buya Yahya menyebut suami yang tega memukul istrinya adalah laki-laki pengecut. Ia menyarankan jika sang suami tidak bisa mengayomi istrinya sebaiknya dilepaskan saja.
"Itu laki-laki pengecut. Itu di luar tidak berani, pengecut, penakut, laki-laki begitu. Kalau memang tidak mau, lepaslah istri itu biar hidup bebas, jangan sampai dipukuli," kata Buya Yahya.
"Memukul perempuan di pasar saja dosa, apalagi memukul ibu dari anak-anaknya", imbuhnya.
Menurut Buya ada dua pandangan Islam dalam kasus KDRT. Pertama, jika benar istri sudah mengabdi bahkan merajakan suami, maka istri tidak durhaka.
Memang dalam Al Quran ada pedoman suami mendidik istrinya agar patuh dan salah satu caranya adalah dengan memukul. Hal ini tercantum dalam Surat An-Nisa’ ayat 34.
"Istri-istri yang kalian khawatirkan melakukan pembangkangan (tidak memenuhi hak suami), maka nasehatilah mereka, diamkan mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Bila mereka menaati kalian, maka jangan kalian cari jalan untuk merugikan mereka." (Surat An-Nisa’ ayat 34)
Namun apakah Nabi Muhammad SAW pernah memukul istrinya? Tentu tidak.
Dikutip dari NU Online, diksi “wadhribuhunna” atau “dan pukullah mereka” pada ayat diatas yang kemudian disalahpahami. Apapun kondisinya, tidak ada alasan yang membenarkan suami melakukan KDRT terhadap istri.
Kemudian yang kedua, kata Buya Yahya, jangankan sudah dipukul berkali-kali, baru dipukul satu kali saja istri sudah diperkenankan untuk meminta cerai kepada suami. Karena perempuan bukan untuk dipukuli.
Pada akhir ceramahnya, Buya memberi saran kepada para istri yang hendak menceraikan suaminya karena alasan KDRT. Ia meminta mereka untuk mempertimbangkan keputusan cerai itu sebaik-baiknya.
"Kalau Anda bisa menjamin bahwa setelah menjanda aman, maka lakukan. Tapi kalau tidak, punya suami memukuli istri setiap hari lebih bagus, dari pada harus berzina di saat berpisah. Hati-hati, ini harus diperhatikan," ujar Buya Yahya.
"Sebagian perempuan itu begitu mudah meminta cerai, setelah itu dia punya kebutuhan pribadi tidak bisa diwakilkan ke siapapun, setelah itu melakukan kehinaan", imbuhnya.
Selain itu menurut Buya Yahya meminta tolong kepada orang lain ketika mengalami KDRT itu tidak salah. Pun menceritakan kepada orang yang akan bisa menolong itu bukan sesuatu yang mengumbar air, asalkan seperlunya.
Seperti itulah pandangan Islam tentang kasus KDRT sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
Terkini
-
Kasatgas Tito Apresiasi Dukungan DPR Percepat Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai