Suara.com - Keberadaan lembaga kultural Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan salah satu bentuk kekhususan yang dimiliki Papua utamanya dalam konteks otonomi khusus. MRP memiliki kewenangan tertentu dalam rangka memberikan perlindungan, penguatan, keberpihakan, serta pemberdayaan terhadap hak-hak orang asli Papua.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi wetipo pada Rapat Pleno dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 di Sasana Krida Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jayapura, Jumat (30/9/2022).
Wempi menerangkan, keberpihakan itu dilakukan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kehidupan beragama. “Hal ini sekaligus menjadi ruang lingkup serta batasan tugas dan kewenangan Saudara-Saudari dalam pelaksanaan kebijakan otonomi khusus,” ujar Wempi.
Dia menegaskan, sebagai lembaga khusus, MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan melindungi kepentingan orang asli Papua. Hal ini tercermin dalam sejumlah tugas yang diemban MRP. Tugas itu seperti memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur. Selain itu, memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) bersama gubernur.
“Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan, dan memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya,” tambah Wempi.
Tak hanya itu, MRP juga memiliki tugas memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di tanah Papua. Kerja sama ini khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua. Tugas lainnya, yakni memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRD kabupaten/kota, serta bupati/wali kota terkait perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Dengan mengacu berbagai tugas tersebut, Wempi menegaskan, MRP memiliki kewajiban untuk mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengabdi kepada rakyat di Provinsi Papua. Selain itu, MRP wajib mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, serta menaati segala peraturan perundang-undangan.
“(Kewajiban lainnya) membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua, membina kerukunan kehidupan beragama, serta mendorong pemberdayaan perempuan,” tandas Wempi.
Baca Juga: Paulus Waterpauw Laporkan Pengacara Lukas Enembe ke Bareskrim Polri
Tag
Berita Terkait
-
Wamendagri Sampaikan Pesan Penting kepada Anggota MRP Provinsi Papua
-
Empat Jasad Korban Kekejaman OPM Dievakuasi ke Teluk Bintuni
-
Sisa Bonus Atlet Jatim Peraih Medali di PON Papua Tak Kunjung Cair, Ada yang Sampai Kerja Serabutan
-
Lagi! Pekerja Proyek Trans Papua Ditembaki dan Dibantai Separatis OPM
-
Polisi Selidiki Video Pembantaian Warga Sipil Pekerja Pembangunan Jalan di Papua Barat
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan