Suara.com - Hakim Konstitusi alias Hakim MK, Aswanto harus gigit jari atas pencopotan jabatannya oleh Komisi III DPR. Meski telah meninggalkan rekam jejak yang mentereng dalam MK maupun di dunia hukum secara umum, Aswanto dicopot lantaran dinilai inkonsiten dan mengecewakan.
"Tentu mengecewakan dong," kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto saat ditanyai wartawan soal kinerja Aswanto, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Selain itu, Bambang mengungkap pihaknya telah menyiapkan nama pengganti Aswanto sebagaimana yang telah tercantum dalam surat resmi. Adapun nama sosok pengganti tersebut adalah Guntur Hamzah.
Sontak, langkah Komisi III DPR tersebut mendapat sorotan dari publik. Beberapa segenap pihak masyarakat turut mempertanyakan pencopotan tersebut.
Tak hanya itu, karier hingga harta kekayaan Aswanto yang sempat mengemban jabatan hakim konstitusi selama dua periode juga turut jadi sorotan.
Berikut rincian harta kekayaan Aswanto, hakim konstitusi yang dicopot oleh DPR RI.
Rincian resmi jumlah harta kekayaan Aswanto
Selama menjabat, Aswanto wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala kepada KPK. Laporan harta kekayaan tersebut dimuat dalam LHKPN yang juga dapat diakses oleh publik melalui situs terbuka.
Mengutip informasi yang tercantum dalam laman e-lhkpn KPK, Aswanto terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2021 lalu, tepatnya pada tanggal 31 Desember.
Baca Juga: Karier Aswanto sebagai Hakim MK Penuh Lika-liku, Kini Dicopot DPR Gegara Kualitas Kinerja
Usut punya usut, Aswanto melaporkan harta kekayaannya yang mencapai angka Rp 15.824.192.755 atau Rp 15,8 miliar, sudah terhitung pengurangan utang.
Kategori harta kekayaan Aswanto yang bernilai paling besar jatuh pada harta jenis tanah dan bangunan. Aswanto melaporkan harta tanah dan bangunan yang totalnya mencapai Rp 16.327.755.000 atau Rp 16,3 miliar.
Ia memiliki 8 unit tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, sebut saja ada Makassar, Gowa, Sidoarjo, Maros, Jakarta Barat, dan Tangerang.
Selain itu, Aswanto juga mengoleksi beberapa kendaraan mewah dari yang juga terdiri atas sebuah unit motor gede atau moge Harley Davidson keluaran 2015 yang dilaporkan seharga Rp600.000.000.
Selain itu, berikut daftar kendaraan Aswanto:
- Mobil Mercedez Benz tahun 2013, Rp 600.000.000,
- Mobil Daihatsu Terios tahun 2013 Rp 80.000.000,
- Mobil Honda CRV tahun 2012 Rp 120.000.000,
- Mobil Honda Freed tahun 2013 Rp 100.000.000,
- Mobil Toyota Alphard tahun 2015, Rp 650.000.000,
- Mobil Jeep Rubicon tahun 2015, Rp 700.000.000,
- Mobil BMW tahun 2018, Rp 500.000.000.
Jika ditotal, keseluruhan kendaraan bermotor milik Aswanto senilai Rp 3.050.000.000.
Tag
Berita Terkait
-
Karier Aswanto sebagai Hakim MK Penuh Lika-liku, Kini Dicopot DPR Gegara Kualitas Kinerja
-
Pencopotan Hakim MK Aswanto Dicurigai Bermuatan Politis, DPR Dianggap Langgar UUD
-
Komisi III Beberkan Alasan Copot Hakim MK Aswanto: Kinerja Mengecewakan karena Anulir Produk-produk DPR
-
Pencopotan Hakim Aswanto Diduga Bentuk Balas Dendam DPR atas Putusan MK Bilang UU Cipta Kerja Inkonstitusional
-
Jungkir Balik Negara Hukum, DPR Diduga Mau Singkirkan Hakim-hakim MK Demi Agenda Politik 2024, Aswanto Contohnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya