Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, turut berkomentar soal DPR RI khususnya Komisi III yang memutuskan untuk mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK dari Aswanto ke Guntur Hamzah. Ia menilai bahwa pergantian itu telah melanggar aturan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman.
"Pergantian ini tentu saja melanggar pasal 24 UUD 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka," kata Feri saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Ia mengatakan, kekuasaan kehakiman telah rusak lantaran kekinian hakim MK bisa dievaluasi oleh DPR RI yang notabene berpeluang berperkara di MK.
"Artinya pihak berperkara di DPR bisa mengoreksi hakim konstitusi dan itu tidak bisa dibenarkan. Padahal kita ketahui masa jabatan hakim konstutusi itu sudah diperpanjang hingga 2029," ungkapnya.
Feri curiga jika pergantian tersebut sangat bermuatan politis. Sebab, menurutnya Aswanto disebut punya rekam jejak pernah memutuskan UU Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional.
"Jangan sampai perombakan ini meloloskan UU bermasalah seperti ini jika diuji kembali di MK," tuturnya.
"Dan bukan tidak mungkin, mungkin ini berkaitan juga dengan kondisi politik yang akan segara memanas menuju 2024 dimana ada pengujian tentang presiden menjadi cawapres potensi pengujian tiga periode masa jabatan potensi-potensi lain yang sangat mungkin terjadi berkaitan dengan politik," sambungnya.
Lebih lanjut, Feri juga menganggap DPR RI aneh lantaran telah menafsirkan sendiri terhadap surat yang dikirimkan oleh MK. Padahal surat tersebut berisi konfirmasi yang sifatnya pemberitahuan bahwa masa jabatan hakim tidak lagi mengenal periodesasi tetapi akan menjabat 15 tahun.
"Jadi aneh DPR menafsirkan sendiri. DPR ini mengatakan sesuai dengan UU, yang mana? UU baru juga tak mengatakan begitu."
Dalih DPR
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan bahwa pencopotan Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan politik.
Keputusan politik dari Komisi III itu sebagai jawaban atas hadirnya surat dari Mahkamah Konstitusi. Bambang sebelumnya mengatakan ada surat dari MK untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang berasal dari usulan DPR.
"Nah DPR anggap konfirmasi ini kita jawab saja dengan kita mau ganti orang," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Bambang mengatakan pergantian Aswanto itu sudah memiliki dasar hukum. Sementara itu perihal pemilihan Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto diakui sudah sesuai. Guntur dianggap paham dan tahu seluk beluk terkait MK, mengingat posisinya sebagai Sekjen MK.
Selain atas dasar itu, Bambang juga menyorot kinerja Aswanto sebagai dalih dari tidak diperpanjangnya masa jabatan. Ia menganggap kinerja Aswanto mengecewakan dan inkonsisten.
Berita Terkait
-
Banyak Tahanan Punya Balita, Legislator Demokrat soal Penahanan Istri Sambo: Hukum Itu Equal, Jangan Bedakan Status!
-
Pastikan Kembali Hadir Panggilan MKD Soal Pamdal Titipan Dewan, Sekjen DPR: Nggak Usah Diperpanjang
-
Komisi III Beberkan Alasan Copot Hakim MK Aswanto: Kinerja Mengecewakan karena Anulir Produk-produk DPR
-
Pencopotan Hakim Aswanto Diduga Bentuk Balas Dendam DPR atas Putusan MK Bilang UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!