Suara.com - DPR RI menyoroti penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian dalam penanganan suporter usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang. DPR meminta tragedi yang menjadi sebab seratus lebih suporter tewas ini untuk diusut.
Ketua Komisi X DPR yang membidangi olahraga, Syaiful Huda mengatakan bahwa tragedi yang tewaskan banyak suporter itu tidak perlu terjadi, apabila semua pihak bisa melakukan antisipasi dengan baik.
"Karena itu saya meminta supaya tragedi ini diusut sampai tuntas dan harus ada yang bertanggung jawab," kata Huda dalam keterangan video dikutip di akun Instagram @syaifulhooda, Minggu (2/10/2022).
Huda mewakili Komisi X menyatakan sangat berduka dan prihatin atas tragedi yang akibatkan banyak suporter dan pihak lain tewas.
"Kita prihatin, kita sedih sebagai publik pecinta bola kita 157 dikabarkan orang-orang meninggal, baik pihak suporter dan pihak lain dari peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang," kata Huda.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian mengatakan, tentang pentingnya menjaga hak dan kewajiban oleh setiap pihak, baik panitia penyelenggara, aparat, pemain dan suporter dalam setiap penyelenggaraan olahraga.
Ia berujar bahwa panitia wajib menyiapkan seluruh perangkat pertandingan, rasio jumlah aparat harus sebanding dengan jumlah penonton, suporter wajib menjaga ketertiban. Ia lantas menyoroti penggunaan gas air mata oleh kepolisian.
"Aparat wajib tahu prosedur keamanan dalam event olahraga, misalnya tidak boleh menggunakan gas air mata dan lain-lain. Kewajiban masing-masing pihak tersebut sebenarnya telah tertuang dalam UU 11/22 tentang Keolahragaan," kata Hetifah.
"Suporter telah diatur dalam Pasal 54 dan 55, seperti memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk dan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. Namun suporter harus menjaga ketertiban selama pertandingan," tandasnya.
Baca Juga: Berujung Tragedi Kanjuruhan, Mengapa Polisi Tembakkan Gas Air Mata?
Mabes Polri Pantau Pengusutan Tragedi Kanjuruhan
Mabes Polri pantau pengusutan tragedi Kanjuruhan Arema vs Persebaya. Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Tim dari kepolisian, TNI, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang bekerja mengusut tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
"Ya (Mabes Polri) mengikuti perkembangan di lapangan, Polda Jatim, Kodam, pemerintah daerah, dan lainnya sedang bekerja," kata Dedi sebagaimana dilansir Antara di Jakarta, Minggu.
Dedi mengatakan Mabes Polri memantau langsung penanganan tragedi tersebut dan memastikan tim bekerja menuntaskan.
Terkait aturan penggunaan gas air mata saat tragedi terjadi, Dedi menyampaikan hal itu menunggu perkembangan dari Polda Jawa Timur.
"Menunggu informasi lanjut dari Polda Jatim," tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan sebanyak 127 orang dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta dalam jumpa pers di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu, menyebutkan dua dari 127 orang yang meninggal dunia tersebut merupakan anggota Polri.
"Dalam kejadian itu, telah meninggal 127 orang; dua diantaranya adalah anggota Polri," kata Nico di Malang, Minggu.
Dia menjelaskan sebanyak 34 orang dilaporkan meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, sementara sisanya meninggal dunia saat mendapatkan pertolongan di sejumlah rumah sakit setempat.
Hingga Minggu pagi, sedikitnya 180 orang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Malang.
Selain korban meninggal dunia, tercatat sebanyak 13 unit kendaraan mengalami kerusakan, yang 10 di antaranya merupakan kendaraan Polri.
"Masih ada 180 orang yang masih dalam perawatan. Dari 40.000 penonton, tidak semua anarkis; hanya sebagian, sekitar 3.000 penonton turun ke lapangan," ujar Nico.
Tembakan Gas Air Mata
Menurut Nico, sesungguhnya, pertandingan di Stadion Kanjuruhan awalnya berjalan dengan lancar. Namun, setelah permainan berakhir, sejumlah pendukung Arema FC merasa kecewa dan beberapa di antara mereka turun ke lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.
Petugas pengamanan kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tersebut tidak turun ke lapangan dan mengejar pemain. Dalam prosesnya, akhirnya petugas melakukan tembakan gas air mata.
Menurutnya, penembakan gas air mata tersebut dilakukan karena para pendukung tim berjuluk Singo Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.
"Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen," katanya.
Sementara itu, Bupati Malang M. Sanusi menyatakan seluruh biaya pengobatan para suporter yang saat ini menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Malang.
"Kami mengerahkan seluruh ambulans untuk proses evakuasi dari Stadion Kanjuruhan. Untuk yang sehat dan dirawat, biaya semua yang menanggung Kabupaten Malang," kata Sanusi.
Gas Air Mata Dilarang FIFA
Sejatinya, FIFA sudah jelas dan tegas terkait penggunaan gas air mata di stadion. Badan tertinggi sepakbola itu tegas melarang penggunaan gas air mata.
Penggunaan gas air mata yang dilakukan petugas keamanan jelas telah melanggar aturan FIFA. Dalam aturan FIFA soal pengamanan dan keamanan stadion alias FIFA Stadium Safety and Security Regulations, tertuang poin penggunaan gas air mata dilarang. Tertulis bahwa gas air mata tidak boleh dipakai.
“Senjata api atau gas pengendali massa (gas air mata) tidak diboleh dibawa atau digunakan,” bunyi pasal 19 b di aturan FIFA soal pengamanan dan keamanan stadion sebagaimana dikutip Suara.com, Minggu (2/10/2022).
Berita Terkait
-
Tragedi Stadion Kanjuruhan, Ridwan Kamil Sayangkan Pertandingan Digelar Malam Hari: Jangan Selalu Kejar Rating TV!
-
Mahfud MD Soal Tragedi Kanjuruhan:Panitia Pelaksana Abaikan Saran Aparat Keamanan
-
Berujung Tragedi Kanjuruhan, Mengapa Polisi Tembakkan Gas Air Mata?
-
Tragedi Maut Stadion Kanjuruhan Trending Topik di Twiiter, Warganet: Tak Ada Sepakbola yang Seharga Nyawa
-
Penggunaan Gas Air Mata untuk Halau Suporter Arema FC Disorot, Langgar Aturan FIFA
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan