Suara.com - Tragedi menewaskan ratusan penonton sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022), salah satunya disebabkan oleh tembakan gas air mata.
Gas air mata memang dapat menimbulkan bahaya bagi siapapun yang terpapar. Namun, apakah benar bahwa gas ini bisa memicu kematian seperti yang terjadi di Stadion Kanjuruhan?
Sebelum itu, aparat kepolisian disebut menembakkan terlalu banyak gas air mata lantaran Aremania (sebutan untuk supporter Arema FC) protes ke para pemain dengan turun langsung ke lapangan sebab klub yang didukung kalah dari Persebaya 2-3.
Lantas, apa saja bahaya gas air mata dan seperti apa pelarangan penggunaannya dalam pengamanan pertandingan sepak bola? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Gas air mata mengandung senyawa kimia aktif berupa halogen organic sintetik. Zat ini bukan gas biasa, tetapi sejenis benda cair atau padat yang dapat menyebar secara halus di udara. Tepatnya melalui pemakaian semprotan, generator, dan granat.
Senyawa halogen organic sintetik yang umum ditemukan pada gas air mata ini adalah Chlorobenzylidenemalononitrile (CS) dan Chloroacetaphenone (CN).
Senyawa CN menjadi kandungan yang paling sering ditemukan pada gas air mata sehingga lebih cepat menyebabkan gangguan pada mata. Berbeda dengan senyawa CS yang hanya menimbulkan sensasi panas.
Tepatnya pada saluran pernafasan. Dengan kata lain, senyawa jenis ini bisa lebih cepat hilang dalam waktu sekitar 5-10 menit begitu orang yang terpapar mencium udara segar.
Adapun cara kerja gas air mata menurut Perhimpunan Dokter Emergency Indonesia, bisa berpengaruh jika terhirup oleh manusia. Sejumlah ahli juga menyatakan bahwa senyawa kimia yang ada di dalam gas ini terhirup, tubuh akan bereaksi secara alami.
Diantaranya, mendadak batuk, tersedak, hingga lendir mengalir dari hidung. Apabila senyawa kimia tersebut telah mengenai bagian tubuh lain, maka akan memicu rasa sakit, seperti peradangan.
Misalnya saja, pada mata, kulit, hidung, mulut, sampai paru-paru yang terasa seperti terbakar. Ditambah ada rasa mual yang juga berisiko muntah. Belum lagi, bahaya gas air mata ini dapat membuat seseorang kesulitan bahkan gagal bernapas.
Dengan dampak sulit bernapas, sebuah studi di Amerika Serikat menyebut paparan gas air mata yang terlalu tinggi atau dari jarak dekat bisa memicu kematian. Hal ini yang juga dialami oleh para penonton Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Tambahan informasi, secara umum, efek dari senyawa yang terdapat di dalam gas air mata diketahui akan bertahan pada tubuh selama 15-30 menit. Jangka waktunya bisa lebih lama jika terkena paparan berulang.
Di sisi lain, penggunaan gas air mata saat pertandingan sepak bola memang dilarang. FIFA menulis aturan dengan pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan. Bunyinya, "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)".
Dengan begitu, sepak bola Indonesia disebut berisiko terkena denda untuk tidak menggelar liga atau pertandingan selama beberapa tahun kedepan karena sudah melanggar aturan tersebut. Mirisnya lagi, hingga menelan banyak korban jiwa.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Ratusan Suporter Tewas Usai Laga Persebaya Surabaya vs Arema FC, Ketua IPW Minta Ada Tim Pencari Fakta
-
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Telan 127 Korban Jiwa, Insiden Kematian Suporter Terbanyak Kedua di Dunia
-
Kronologi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang Menewaskan Lebih dari 100 Orang
-
Tragedi Kanjuruhan, Catatan Kelam Sejarah Sepak Bola Dunia, Terburuk di Indonesia
-
Kumpulan Ucapan Duka Cita dari Klub Liga 1 untuk Tragedi Kanjuruhan Arema vs Persebaya
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
-
KPK Kejar Jejak Uang Korupsi Haji, Giliran Bendahara Asosiasi Travel Diperiksa
-
Viral Brutal! Anak Polisi Hajar Wakil Kepsek di Ruang BK SMA Sinjai, Ayah Hanya Menonton?
-
Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun