Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menurut informasi terkini menewaskan 129 orang dan ratusan lainnya terluka.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga harus mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya," tulis siaran pers IPW dikutip Minggu (2/10/2022).
Selain meminta mencopot Kapolres Malang, IPW sekaligus meminta Kapolri Listyo memberikan instruksi lanjutan kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
"Kemudian, memerintahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mempidanakan panitia penyelenggara pertandingan antara Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1 Oktober 2022)," tulis IPW.
IPW meminta agar Polri mengusut tuntas tragedi yang mengakibatkan 120 lebih orang tewas.
"Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu," kata IPW.
Sebelumnya, IPW mendesak Kapolri Listyo mencabut izin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi liga yang dilakukan PSSI. Pencabutan izin itu, menurut IPW sebagai bahan evaluasi harkamtibmas.
Selain itu, dalam siaran pers tertanda dari Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Sekjen IPW Data Wardhana, mereka meminta adanya analisis sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola.
Pasalnya, kericuhan dalam tragedi tragis itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.
"Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan," tulis IPW, Minggu (2/10/2022).
"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan sehingga banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," tulis IPW.
Padahal ditegaskan IPW bahwa aturan FIFA melarang penggunaan gas air mata di stadion sepak bola.
"Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata IPW.
Berita Terkait
-
Buntut Tragedi di Stadion Kanjuruan, IPW Desak Kapolri Cabut Izin Kompetisi Liga Indonesia
-
Kapolri Diminta Cabut Izin Liga Indonesia, Lalu Evaluasi Tindakan Membabi Buta Anggota Polisi Ke Suporter
-
Ratusan Penonton Tewas, IPW Desak Cabut Izin Penyelenggaraan Liga
-
Korban Tewas Tragedi Di Stadion Kanjuruhan Tambah Jadi 129 Orang, Komnas HAM Akan Turunkan Tim Ke Malang
-
Usut Tragedi Stadion Kanjuruhan, IPW: Harus Ada Tim Pencari Fakta!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya