Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan bagi korban dan saksi dalam peristiwa tragis tewasnya seratusan lebih jiwa usai laga antara Arema Malang dengan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur pada Minggu (2/10/2022) malam.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, harus ada upaya serius dari negara untuk mengungkap tragedi yang menelan ratusan korban jiwa tersebut.
"Harus ada upaya serius untuk menyelidiki penyebab kericuhan berujung jatuhnya ratusan korban jiwa. Negara harus hadir dan memberikan tanggung jawabnya atas tragedi yang terjadi,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/10/2022).
Hasto mengungkapkan, ratusan korban jiwa termasuk puluhan yang luka menjadi pintu masuk melakukan penyelidikan guna membuktikan adanya tindak pidana.
Dia meminta, agar penyelidikan dilakukan secara komprehensif, baik dari sisi pelaksanaan maupun pengamanan. LPSK sendiri sudah turun langsung ke Malang untuk mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi para korban.
"Jika terjadi dugaan tindak pidana dalam tragedi itu, LPSK siap berikan perlindungan kepada saksi dan korban,' kata Hasto.
Hasto juga meminta semua informasi yang berkembang dapat ditelusuri untuk mencari penyebab jatuhnya korban jiwa dan menjawab awal mula kericuhan, mulai dari penggunaan gas air mata dalam pengamanan di stadion yang tidak sesuai aturan FIFA.
"Harus diinvestigasi pula jumlah tiket yang dijual panitia pelaksana, apakah melebihi dari kapasitas stadion, termasuk bagaimana flare bisa ada dalam stadion, itu juga penting untuk diselidiki," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) untuk mengusut tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 125 orang. TGIPF akan bekerja hingga tiga pekan ke depan.
Baca Juga: Soroti Penonton yang Kena Kungfu, Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kalau dirinya yang bakal memimpin TGIPF tersebut.
"Maka pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta atau TGIPF yang akan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
"Itu yang tugasnya kira-kira akan bisa diselesaikan diupayakan selesai dalam 2 atau 3 minggu ke depan," tambahnya.
Mahfud menuturkan kalau anggota TGIPF akan ditetapkan paling lama 24 jam ke depan. Menurut Mahfud, anggota TGIPF akan diisi oleh pejabat atau perwakilan kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi dan media massa.
Di sisi lain, Polri diminta untuk melakukan langkah jangka pendek dengan segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana. Namun Mahfud tidak menjelaskan pelaku apa yang dimaksud.
"Tentunya sudah mulai dilakukan supaya segera diumumkan siapa pelaku pidana dari ini yang sudah memenuhi syarat untuk segera ditindak," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN
-
KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?
-
BGN Klarifikasi Konten Viral Susu "Makan Bergizi Gratis" Dijual di Minimarket
-
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
-
Seret Inisial AA dan FA, dr. Tifa Klaim Kantongi Bukti Upaya Pembujukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi!
-
Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga
-
Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!