Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan tanpa izin oleh PT Duta Palma Group, yakni Surya Darmadi, menyampaikan akan mempersiapkan bukti kepemilikan lahan PT Duta Palma Group menyusul ditolaknya eksepsi yang dia ajukan.
"Saya tidak bisa terima (eksepsi atau nota keberatan ditolak). Kami punya semua izin hak guna usaha (HGU) dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan (penolakan eksepsi)," kata Surya, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/10/2022), dengan agenda pembacaan putusan sela, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Sebelumnya, dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan Surya Darmadi yang merupakan pemilik Darmex Group itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, dan pencucian uang periode 2005-2022.
Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang. Rencananya, sidang pemeriksaan saksi itu digelar pada 10 Oktober 2022 mendatang.
Atas putusan tersebut, Surya menekankan pihaknya akan berupaya keras membuktikan bahwa dugaan pidana korupsi terhadapnya adalah keliru.
Dalam kesempatan yang sama, Juniver Girsang selaku kuasa hukum Surya menyatakan mereka menghormati putusan majelis hakim. Namun, kata dia, dengan berlanjutnya persidangan, pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan terhadap Surya tidak tepat dan sumir.
Ia pun menyampaikan bahwa dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin HGU, sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah diproses untuk diterbitkan HGU-nya.
Sebagaimana dimuat dalam dakwaan, jaksa menduga perbuatan Surya Darmadi merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS. Perhitungan tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Surya pun diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada 24 Agustus 2022. Dengan demikian, total kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp78,8 triliun.
Baca Juga: Tim Hukum Klaim Dakwaan Jaksa Sumir dan Prematur, Surya Darmadi Sebut Merasa Dikriminalisasi
Surya Darmadi diduga pula melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau periode 2004-2022, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp14.915), sehingga totalnya sebesar Rp7,71 triliun.
Atas keuntungan Rp7,71 triliun yang diperolehnya, Surya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik, dan pembelian saham. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Berikut Deretan Tersangka Kasus Korupsi yang Mendadak Sakit Jelang Pemeriksaan KPK; Nomor 3 Paling Fenomenal
-
Beredar Video Bernarasi SBY Ditangkap Kejaksaan Agung, Begini Faktanya
-
CEK FAKTA: Beredar Video dengan Narasi SBY Ditangkap Oleh Kejaksaan Agung, Benarkah?
-
Tim Hukum Klaim Dakwaan Jaksa Sumir dan Prematur, Surya Darmadi Sebut Merasa Dikriminalisasi
-
Surya Darmadi ke Hakim: Saya Susah Tidur Enggak Bisa Bayar Gaji 20 Ribu Karyawan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja & Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Kenaikan Pertamax Wajib Diiringi Perbaikan Layanan dan Mutu!
-
Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak
-
Harga Pertamax Naik, Buruh Khawatir Kuota Pertalite Tak Mampu Menampung Lonjakan Pengguna
-
Mendagri Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja 2027
-
Selat Hormuz Memanas: Asuransi Tolak Jamin Kapal RI, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Energi
-
Said Iqbal Ungkap Prabowo Minta Permenaker Outsourcing Direvisi, Mau Dihapus?
-
Sikat 'Tangan Kanan' Sony Sanjaya! Asep Yusuf Ditetapkan Tersangka usai Akali Jatah Dapur MBG
-
Terungkap! Makelar Minta Rp1,6 Miliar ke Pemkab Muara Enim untuk Ubah Hasil Audit BPK
-
Dari OTT Muara Enim, KPK Sita Uang Rp 200 Juta, Mobil, dan Dokumen