Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan tanpa izin oleh PT Duta Palma Group, yakni Surya Darmadi, menyampaikan akan mempersiapkan bukti kepemilikan lahan PT Duta Palma Group menyusul ditolaknya eksepsi yang dia ajukan.
"Saya tidak bisa terima (eksepsi atau nota keberatan ditolak). Kami punya semua izin hak guna usaha (HGU) dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan (penolakan eksepsi)," kata Surya, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/10/2022), dengan agenda pembacaan putusan sela, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Sebelumnya, dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi yang diajukan Surya Darmadi yang merupakan pemilik Darmex Group itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, dan pencucian uang periode 2005-2022.
Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang. Rencananya, sidang pemeriksaan saksi itu digelar pada 10 Oktober 2022 mendatang.
Atas putusan tersebut, Surya menekankan pihaknya akan berupaya keras membuktikan bahwa dugaan pidana korupsi terhadapnya adalah keliru.
Dalam kesempatan yang sama, Juniver Girsang selaku kuasa hukum Surya menyatakan mereka menghormati putusan majelis hakim. Namun, kata dia, dengan berlanjutnya persidangan, pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan terhadap Surya tidak tepat dan sumir.
Ia pun menyampaikan bahwa dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin HGU, sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah diproses untuk diterbitkan HGU-nya.
Sebagaimana dimuat dalam dakwaan, jaksa menduga perbuatan Surya Darmadi merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS. Perhitungan tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Surya pun diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada 24 Agustus 2022. Dengan demikian, total kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp78,8 triliun.
Baca Juga: Tim Hukum Klaim Dakwaan Jaksa Sumir dan Prematur, Surya Darmadi Sebut Merasa Dikriminalisasi
Surya Darmadi diduga pula melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau periode 2004-2022, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp14.915), sehingga totalnya sebesar Rp7,71 triliun.
Atas keuntungan Rp7,71 triliun yang diperolehnya, Surya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik, dan pembelian saham. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Berikut Deretan Tersangka Kasus Korupsi yang Mendadak Sakit Jelang Pemeriksaan KPK; Nomor 3 Paling Fenomenal
-
Beredar Video Bernarasi SBY Ditangkap Kejaksaan Agung, Begini Faktanya
-
CEK FAKTA: Beredar Video dengan Narasi SBY Ditangkap Oleh Kejaksaan Agung, Benarkah?
-
Tim Hukum Klaim Dakwaan Jaksa Sumir dan Prematur, Surya Darmadi Sebut Merasa Dikriminalisasi
-
Surya Darmadi ke Hakim: Saya Susah Tidur Enggak Bisa Bayar Gaji 20 Ribu Karyawan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bukan Suap Biasa, KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Jasa
-
Dewan Perdamaian Lumpuh: Pembicaraan Tertunda Akibat Perang Iran
-
Dampak Perang Iran-AS-Israel: Bagaimana Nasib Ekonomi-Politik Indonesia?
-
Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
-
38 Ribu Jemaah Umrah Tertahan Akibat Konflik Timur Tengah, Rano Karno: Jalur Transit Berhenti Total
-
Jalur Minyak Dunia Terancam! Begini Upaya RI Bebaskan 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz
-
Tensi Timur Tengah Memanas, Menlu Sugiono Telepon Menlu UEA hingga Prabowo Siap Mediasi ke Teheran
-
Drone Serang Militer Inggris Bukan dari Iran, Diduga Berasal dari Dekat Lebanon
-
Eks Kader PDIP Nina Agustina Resmi Gabung PSI, Perkuat Basis di Jawa Barat
-
Korban Jeffrey Epstein Dapat Ganti Rugi Rp550 Miliar