Suara.com - Kuasa hukum terdakwa pengusaha sawit Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terhadap kliennya disusun secara terburu-buru.
Maka itu, Juniver menilai kliennya jadi korban atas surat dakwaan Jaksa dalam proses penegakan hukum. Juniver menilai ada tujuan tertentu sehingga dakwaan disusun terburu-buru, dan tidak diungkapkan lebih lanjut yang dimaksud terkait itu.
"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," kata Juniver di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Bos PT. Duta Palma Group itu telah didakwa korupsi lahan sawit di Riau, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 86,5 triliun.
Menurut Juniver Undang-Undang Omnibus Law Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 110 dan Pasal 110 b juncto Putusan MK Nomor 91/PUU-18 Tahun 2020 menyatakan masih memberikan waktu selama tiga tahun kepada pelaku usaha untuk menuntaskan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
"Hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud,"ungkapnya
Maka itu, Juniver meyakini kliennya sepatutnya tidak akan menjalani proses hukum. Bila Jaksa tidak terburu-buru dalam mengambil langkah.
Juniver menjelaskan dasar penilaiannya karena beberapa perusahaan milik terdakwa Surya yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari masih memiliki waktu tiga tahun sampai 2023.
"Untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan itu. Sementara PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha atau HGU,"imbuhnya
Dalam sidang tadi, Surya Darmadi sempat meminta hakim untuk membuka rekeningnya yang diblokir Jaksa Kejaksaan Agung. Alasan meminta rekeningnya dibuka karena belum membayar gaji karyawannya sebanyak 20 ribu orang.
"Saya nggak bisa bayar gaji karyawan 20 ribu, saya sudah nggak bisa tidur-tidur,"pinta Surya
Mendengar Surya Darmadi, Hakim tentunya harus melihat proses persidangan yang hingga kini masih berjalan.
"Nanti akan akan kami lihat dalam persidangan bagaimana," ucap Hakim
Sementara itu, terdakwa Surya Darmadi mengaku karyawannya tidak dapat membiayai keluarganya lantaran belum menerima gaji atas perkara yang kini tengah menjeratnya.
"Kalau nggak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah nggak ada, tolong lah yang mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius pak,"ucapnya
Berita Terkait
-
Surya Darmadi ke Hakim: Saya Susah Tidur Enggak Bisa Bayar Gaji 20 Ribu Karyawan
-
Sidang Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Disebut Terburu Buru Susun Dakwaan Hingga Belum Tepat Dibawa ke Ranah Tipikor
-
Diminta Bayar Uang Pengganti Rp1,5 Miliar, Eks Dirjen Kemendagri Adrian Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Dituntut di PN Tipikor Jakarta Hari ini
-
Surya Darmadi Sebut Angka Dakwaan Setengah Gila! Pusing, 23 Ribu Karyawan Tak Gajian
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram