Suara.com - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Ronny Talapessy telah menyiapkan beberapa strategi untuk membela kliennya. Dia bahkan mengklaim akan memberikan kejutan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat nanti.
"Kami sedang mempersiapkan ada beberapa strategi, cuma saat ini belum kita sampaikan. Tetapi pastinya nanti kami ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," kata Ronny di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).
Di sisi lain, Ronny memastikan Bharada E siap dipertemukan dengan Ferdy Sambo di persidangan.
"Kami siap kalaupun nanti kami dihadapkan dengan saudara FS (Ferdy Sambo). Klien kami siap karena dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," katanya.
Ronny juga menyampaikan kondisi Bharada E kekinian dalam keadaan sehat. Kehadiran dirinya ke Bareskrim Polri hari ini juga dilakukan dalam rangka berkoordinasi terkait rencana pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/10/2022) besok.
"Bharada E kondisinya sekarang sehat, stabil, dan siap untuk menjalani tahap dua di Kejaksaan," tuturnya.
Barbuk Pistol hingga Laras Panjang
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri total menetapkan lima tersangka, yakni; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kejaksaan Agung RI telah menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap. Pada hari ini penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, terlihat ada empat barang bukti pistol berikut amunisi yang diserahkan. Selain itu juga nampak satu senjata api laras panjang berwarna hitam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menyebut pelimpahan tersangka selanjutnya akan dilakukan pada Rabu (5/10/2022) besok. Hal ini dilakukan sesuai kesepakatan antara penyidik dan JPU.
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan, besok tersangkanya."
Besok Dipamer ke Publik
Berita Terkait
-
Sebelum Diadili, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Maruf Bakal Dipamerkan Jaksa ke Publik Besok
-
Besok Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejagung buat Diadili, Bakal Langsung Ditahan?
-
Barang Bukti Resmi Dilimpahkan Polri, Penampakan 4 Pistol, 1 Laras Panjang hingga Peluru Kasus Ferdy Sambo
-
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Brigadir J Agen Ganda dan Ketahui Aib Ferdy Sambo: Karena Itu Perlu Dibunuh
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan