Suara.com - Pengamat olahraga dari Safe Our Soccer (SOS) Akmal Marhali mempertanyakan kesepakatan kerja sama antara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan Polri yang ditandangani pada Juli 2021 lalu. Dia mempertanyakan aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion turut dimuat dalam kesepakatan kerja sama.
Hal itu disampaikannya menyusul Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa akibat tembakan gas air oleh kepolisian usai laga Liga 1 antara Arema Malang menjamu Persebaya Surabaya.
"Semua itu hanya formalitas hitam di atas putih. Belum dibuat aturan turunannya. Menurut saya, kalau memang itu sudah disosialisasikan dan dibuat aturan turunannya, itu enggak ada gas air mata. Nggak cuma gas air mata, polisi nggak ada yang bawa senjata," kata Akmal saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/10/2022).
Adapun kesepakatan itu tertuang pada Nomor: 12/PSSI/VII-2021 dan Nomor: PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.
Menurutnya dalam nota kesepahaman harusnya ada aturan turunan, khususnya memuat aturan pelarangan penggunaan gas air mata sesuai regulasi yang dibuat FIFA.
Dalam regulasi FIFA tentang Stadium Safety and Security Regulations pada Pasal 19(b) menyebut dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau 'gas pengendali massa.'
Atas Tragedi Kanjuruhan, Akmal menilai PSSI sebagai organisasi induk sepak bola profesional Indonesia yang berada dalam naungan FIFA harusnya mensosialisasikan hal tersebut.
"Artinya, ada kelalaian dan kecerobohan PSSI yang sudah dikasih kita suci oleh FIFA tetapi tidak disosialisasikan ke polisi," tegasnya.
Akmal bilang, jika larangan pengunaan gas air mata termuat dalam kerja sama PSSI dengan Polri, tentu Tragedi Kanjuruhan tidak akan terjadi.
Baca Juga: Kengerian di Pintu 13 yang Jadi Trending Topic: Makian Aparat Saat Jerit Minta Tolong Aremania
"Kalau sudah disosialisasikan tentang larangan gas air mata, seharusnya pengurus PSSI yang ada disitu, Liga Indonesia Baru (operator Liga 1) yang ada disitu bilang ke polisi, sorry enggak boleh ada gas air mata, sesuai denan kesepakatan kita bersama," ujar Akmal.
Untuk diketahui Kerja sama itu ditanda tangani langsung Ketua PSSI, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan perwakilan dari Polri yakni Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto.
Beberapa poin penting dalam kerja sama itu, di antaranya tentang penanganan dan pencegahan mafia bola berupa pengaturan skor atau suap. Kemudian juga terkait perizinan pertandingan nasional atau internasional. Izin akan dikeluarkan Mabes Polri berdasarkan rekomendasi Polda setempat.
Mengenai Liga 1 dan Liga 2 serta Elite Pro Academy (EFA) U-20 perizinannya berada tetap dikeluarkan Mabes Polri dengan rekomendasi dari Polda/Polres/Polresta/Polrestabes setempat.
Untuk diketahui, FIFA melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 19 poin B, yang menjelaskan tidak diperbolehkan sama sekali penggunaan senjata api atau gas pengendali massa (gas air mata) di dalam stadion.
Berikut isi FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China