Suara.com - Agenda ‘suntik mati’ siaran TV analog terus direalisasikan, namun belakangan kabar beredar mengenai penyesuaian jadwal secara nasional. Jadwal siaran TV analog disuntik mati yang awalnya dibagi ke dalam 5 tahapan, direvisi menjadi 3 tahapan saja.
Namun apa yang menyebabkan hal ini terjadi?
Lalu, bagaimana dengan jadwal baru yang diberlakukan? Apakah sudah dirilis secara resmi?
Terkait pembahasan mengenai alasan dan jadwal terbaru dihentikannya siaran analog, Anda bisa simak selengkapnya dalam poin berikut ini.
Penyebab Jadwal Siaran Analog Dihentikan Mengalami Penjadwalan Ulang
Ada beberapa alasan mengapa kemudian dilakukan penjadwalan ulang terkait dihentikannya siaran televisi analog ini. Pertama adalah terkait situasi pandemi yang berkepanjangan, dan yang kedua mengenai pemerataan set top box yang belum menyeluruh.
Pandemi yang terjadi membuat fokus dari pihak pemerintah terbagi, sehingga eksekusi program tersebut pada gelombang awal tidak berjalan optimal. Hal ini juga melihat bahwa hasil dari tahap pertama peralihan ini tidak berjalan optimal sehingga dilakukan penyesuaian.
Terkait dengan pemerataan set top box sendiri, menjadi masalah kedua. Karena siaran nantinya harus menggunakan set top box agar dapat dinikmati masyarakat, maka tentu alat ini wajib dimiliki masyarakat dahulu.
Nyatanya kepemilikan set top box hingga saat ini belum benar-benar merata, sehingga eksekusi penghentian siaran analog belum dapat dilakukan dengan optimal. Diperlukan waktu yang lebih fleksibel untuk agenda ini agar dapat dieksekusi secara maksimal.
Baca Juga: Kapan Operasi Zebra Dimulai? Simak Jadwalnya Bulan Oktober 2022 dan Denda Tilangnya
Kapan Jadwal Siaran TV Analog Disuntik Mati?
Agenda awal yang diterapkan oleh pemerintah dimulai sejak 17 Agustus 2021 lalu, dan dijadwalkan akan berakhir pada 2 November 2022. Rincian jadwal dan tahapannya adalah sebagai berikut:
- Tahap I paling lambat pada 17 Agustus 2021
- Tahap II paling lambat pada 31 Desember 2021
- Tahap III paling lambat pada 31 Maret 2022
- Tahap IV paling lambat pada 17 Agustus 2022
- Tahap V paling lambat pada 2 November 2022
Namun demikian setelah peninjauan yang dilakukan dan koordinasi yang terjadi, jadwal siaran TV analog disuntik mati kemudian mengalami penyesuaian. Jadwal barunya adalah sebagai berikut:
- Tahap I pada 30 April 2022 pada 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota
- Tahap II pada 25 Agustus 2022 pada 31 wilayah di 110 kabupaten/kota
- Tahap III pada 2 November 2022 pada 25 wilayah di 63 kabupaten/kota
Meski pada eksekusinya belum berjalan sesuai dengan rencana, namun pemerintah optimis peralihan ini benar-benar akan selesai pada 2 November 2022 mendatang.
Itu tadi sedikit informasi mengenai jadwal siaran TV analog disuntik mati terbaru yang bisa dikabarkan, semoga menjadi artikel yang bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Terpopuler: AKBP Ferli Hidayat Bukan Pemberi Perintah Tembakkan Gas Air Mata, Ahmad Sahroni Minta Baim Ditindak Tegas
-
Kapan Operasi Zebra Dimulai? Simak Jadwalnya Bulan Oktober 2022 dan Denda Tilangnya
-
ATVSI Minta Suntik Mati TV Analog di Jabodetabek Ditunda, Masyarakat Belum Siap
-
Kominfo Tambah Anggaran Sosialisasi Peralihan TV Digital dan RKHUP
-
TV Analog di Jabodetabek Batal Disuntik Mati Besok
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar