Suara.com - Seorang Aremania, pendukung Arema FC, yang juga merupakan penyintas Tragedi Kanjuruhan mengungkapkan tindakan represif TNI dan Polri terhadap para suporter di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) malam, selepas pertandingan tim berjuluk Singo Edan Vs Persebaya. Ia mengungkapkan ada dua aparat TNI silih berganti menyerang suporter.
Diakui Aremania yang tidak mau disebutkan namanya, TNI yang bertugas membantu pengamanan di laga Arema FC vs Persebaya justru ikut turun tangan membantu para polisi untuk menghajar suporter. Aparat tersebut bahkan membabi buta melakukan kekerasan, sebagaimana terlihat di beberapa tayangan video viral yang beredar di media sosial.
"TNI waktu itu kan juga diperbantukan sebagai pengamanan juga. Memang sangat terlihat jelas kalau pemukulan yang membabi buta itu bukan hanya Brimob, tapi juga dari tentara yang memakai seragam loreng yang berseragam lengkap dengan tameng dan pentungan," katanya dalam keterangan di YouTube Yayasan LBH Indonesia pada Rabu (5/10/2022).
Meski menyerang fisik suporter secara membabi buta, ditegaskan Aremania, TNI sejauh pantauan yang didapat saat di stadion, mereka tidak ikut-ikutan polisi yang menembakkan gas air mata.
Ia menyatakan, hanya pihak Brimob yang menembakkan gas air mata ke arah penonton di tribun stadion. Pun kemudian, gas air mata itu yang kekinian diduga kuat menjadi salah satu penyebab 100 lebih korban tewas.
"Saya sendiri tidak pernah melihat anggota TNI yang menembakkan. Yang saya tahu dengan jelas ke Utara ke Selatan itu adalah dari Brimob," ujarnya.
Ancaman Pasal Berlapis untuk Prajurit
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tak bisa menerima tindakan prajurit yang melakukan kekerasan kepada Aremania saat kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu. Ia melihat para prajurit tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap suporter yang justru tidak menyerang prajurit TNI.
"Kalau seperti yang di video, beberapa oknum, itu kan mereka menyerang masyarakat atau individu yang tidak juga menyerang mereka. Bahkan juga membelakangi. Jadi, ya sangat-sangat nggak bagus," kata Andika di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Andika juga menilai, praktik kekerasan yang dilakukan prajurit TNI terhadap suporter tidak merespons masalah yang terjadi di lapangan. Oleh sebab itu, Andika memastikan bagi prajurit yang bersalah akan dikenai sanksi dan diproses secara hukum.
"Minimal pasal 351 KUHP, minimal ya, Ayat 1. Belum lagi itu nanti KUHP M pasal 126, (soal) melebihi kewenangannya dalam bertindak, itu minimal. Jadi kami akan terus dan masing-masing pasal kan ada ancaman hukumannya," jelasnya.
Andika kemudian membicarakan perihal prosedur tetap atau protap yang dijalankan, ketika TNI melakukan pengamanan pertandingan sepak bola. Ia menyebut, dalam protap TNI hanya merupakan lapisan terakhir atau perbantuan untuk Polri.
"Di polisi itu kan ada SOP, jadi misal terjadi emergensi, respons awal itu siapa? Apakah Sabhara, yang terakhir itu seingat saya Brimob yang ketiga. Nah, kita itu (TNI) keempat, biasanya begitu," tuturnya.
Berita Terkait
-
Sempat Disebut Diculik, LPSK Minta Kelpin Perekam Kengerian di Pintu 13 Kanjuruhan Ajukan Perlindungan
-
Lima Prajurit TNI Diperiksa Terkait Kekerasan ke Warga Saat Tragedi Kanjuruhan, Satu Orang Belum Mau Ngaku
-
Kengerian di Pintu 13 Trending Topic di Twitter, Publik: Saya Tidak Tahan Untuk Membaca, Ini Sangat Memilukan
-
Kengerian di Pintu 13 yang Jadi Trending Topic: Makian Aparat Saat Jerit Minta Tolong Aremania
-
Tragedi Stadion Kanjuruhan: Kisah Pilu di Pintu 13 dan 14
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS
-
Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz
-
Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius
-
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit
-
Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang
-
4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini
-
Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza