Suara.com - Polisi menyebut alasan Rizky Billar mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora bukan karena menderita gangguan psikis. Melainkan, karena dalih sibuk bekerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut karena alasan itu Rizky Billar melalui kuasa hukumnya meminta ditunda pada Kamis (13/10/2022) pekan depan.
"Lawyer Rizky Billar meminta tunda pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggap 13 Oktober dengan alasan ada kesibukan lagi yang tidak bisa ditinggalkan terkait pekerjannya," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).
Terkait pernyataan kuasa hukum yang membantah Rizky Billar melakukan KDRT, Zulpan enggan menanggapi panjang lebar. Dia hanya menegaskan bahwa penyidik telah memiliki sejumlah barang bukti.
"Silakan saja ngebantah. Penyidik kan berdasarkan fakta hukum. Hasil visum sudah buktikan semua seperti itu," katanya.
Alasan Gangguan Psikis
Rizky Billar batal diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan selaku terduga pelaku KDRT terhadap Lesti Kejora. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
"Beliau minta penundaan minggu depan. Insya Allah minggu depan beliau hadir. Beliau hadir dan kooperatif," kata kuasa hukum Rizky, Ade Epril di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).
Ade berdalih Rizky Billar tidak bisa hadir hari ini karena mengalami gangguan psikis akibat pemberitaan terkait kasus KDRT. Bahkan dia mengklaim Rizky Billar sampai mendapat pendampingan khusus dari seorang ustaz.
Baca Juga: Lesti Kejora Terkenal Bucin, Sahabat Kaget saat Dengar Kabar Dinikahi Rizky Billar
Tadi saya udah katakan psikis terganggu terkait medsos yang ditayangkan berita narasi yang dibangun kurang baik lah. Tidak sepantasnya dilakukan netizen. Jadi psiskisnya terganggu," bebernya.
Berpeluang Jadi Tersangka
Zulpan sebelumnya memastikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya ini nyata bukan rekayasa. Bahkan, penyidik berpeluang untuk langsung menetapkan tersangka diperiksa hari ini.
"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam.
Di sisi lain, penyidik juga bisa langsung melakukan penahanan. Pasalnya, ancaman hukuman dalam kasus KDRT di atas lima tahun penjara.
"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," jelas Zulpan.
Berita Terkait
-
Pihak Rizky Billar Bantah Banting Lesti Kejora, Sebut Sang Biduan Serang Duluan
-
Lesti Kejora Terkenal Bucin, Sahabat Kaget saat Dengar Kabar Dinikahi Rizky Billar
-
Pemicu Dugaan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora, Disebut Kepergok dengan Selingkuhan di Lobi Hotel
-
Dampak Kasus KDRT Rizky Billar Kepada Lesti Kejora, Pedagang Sempol Ini Terancam Kehilangan Pelanggan!
-
Rizky Billar Tak Hadiri Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Terganggu Psikisnya
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri