Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai NasDem Ahmad Ali menilai tindakan kekerasan aparat penegak hukum yang diduga telah melanggar prosedur dengan menembakkan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa adalah tindakan yang tak disengaja.
"Manusia tidak luput dari salah dan khilaf. Saya yakin aparat hukum tidak ada punya niat untuk itu," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Menurut Ali, aksi represif aparat itu merupakan bentuk kelalaian. Justru, Ali menilai tindakan tersebut merupakan cara untuk mencegah terjadinya kericuhan dari penonton.
"Tindakan yang terjadi diduga merupakan bentuk kelalaian dan niatnya baik untuk mencegah chaos dari penonton, sehingga terjadi kekeliruan dalam bertindak," papar dia.
SOP Jadi Tanda Tanya
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso, menyoroti tindakan anggota polisi yang menembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan Malang. Terlebih penembakan gas air mata ditujukan ke arah tribun penonton.
Bukan cuma itu, pernyataan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta yang menyebut penembakan gas air mata di stadion sudah sesuai standar operasional prosedur atau SOP turut disorot. Mengingat aturan FIFA sudah dengan tegas melarang penggunaan gas air mata di stadion.
"Kenapa menembakan gas air matanya di tribun? Kan dia sebenarnya tahu harusnya itu SOP bagaimana menembakan gas air mata. Tapi ternyata di tribun yang dampaknya sungguh luar biasa menimbulkan kematian sampai 100 orang lebih ini," kata Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Karena itu menurut Santoso, pelaksana polisi di lapangan harus diberikan sanksi akibat ulah menembakan gas air mata.
Baca Juga: Tak Singgung Gas Air Mata, Presiden Jokowi Lebih Soroti Pintu Terkunci di Stadion Kanjuruhan
Penjelasan Polisi
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan ratusan suporter Arema turun ke lapangan lantaran merasa kecewa tim kebanggaannya kalah dari Persebaya.
Takut terjadi ricuh, pihaknya lalu menembakkan gas air mata ke arah penonton. Akibatnya, kericuhan justru terjadi dan penonton mengalami sesak nafas.
"Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen," katanya.
Sebagai informasi, insiden ini merenggut 125 nyawa. Hingga saat ini belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait tragedi tersebut.
Berita Terkait
-
Tak Singgung Gas Air Mata, Presiden Jokowi Lebih Soroti Pintu Terkunci di Stadion Kanjuruhan
-
12 Nama Orang yang Sudah Dihukum Akibat Tragedi Kanjuruhan, Tapi Bukan Pidana
-
Persib Setuju Tragedi di Kanjuruhan Momentum Sepak Bola Indonesia Berbenah
-
Tragedi Stadion Kanjuruhan, Pakar Hukum Pidana Unsoed: Oknum Polisi dan TNI Berpotensi Jadi Tersangka
-
Arti Kode 1312-ACAB yang Tertulis di Stadion Kanjuruhan Usai Tragedi Kerusuhan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya