Suara.com - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang masih terus diselidiki. Sejumlah pihak pun diketahui sudah dinyatakan bersalah atas peristiwa paling mematikan nomor dua dalam sejarah sepak bola di dunia ini.
Mengutip dari berbagai sumber, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjadi salah satu yang terkena imbas dari tragedi Kanjuruhan. Ia harus menerima hukuman atas peristiwa tersebut dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Malang.
Pencopotan AKBP Ferli Hidayat tersebut berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang telah dirilis pada hari Senin (3/10/2022).
Diketahui, AKBP Ferli Hidayat akan menjabat sebagai Pamen SSDM Polri. Sementara itu, jabatan Kapolres Malang akan diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya merupakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Tidak hanya AKBP Ferli Hidayat, terdapat beberapa nama yang turut dinonaktifkan dan dihukum buntut dari tragedi Kanjuruhan. Beberapa Komandan Brimob Polda Jawa Timur dengan total sebanyak sembilan orang, di antaranya:
- Komandan Batalyon (Danyon) AKBP Agus Waluyo
- Komandan Kompi (Danki) AKP Hasdarman
- Komandan Kompi (Danki) AKP Untung
- Komandan Peleton (Danton) Aiptu Solikin
- Komandan Peleton (Danton) Aiptu M Samsul
- Komandan Peleton (Danton) Aiptu Ari Dwiyanto
- Komandan Peleton (Danton) AKP Danang
- Komandan Peleton (Danton) AKP Nanang
- Komandan Peleton (Danton) Aiptu Budi
Tidak hanya para petugas keamanan, tragedi Stadion Kanjuruhan juga menyeret Arema FC ke dalam pihak daftar yang terkena hukuman atau sanksi.
Komdis PSSI diketahui memberikan hukuman kepada tim Arema FC, ketua panitia pelaksana pertandingan Abdul Haris, dan petugas keamanan (security officer) atas nama Suko Sutrisno.
Adapun hukuman untuk tim Arema FC yaitu dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton pada sisa Liga 1 musim 2022-2023.
Tidak hanya itu, hukuman untuk Singo Edan yaitu harus memainkan laga kandang di lokasi yang berjarak 250 kilometer dari markas mereka di Malang dan harus membayar denda sebanyak 250 juta.
Baca Juga: Persib Setuju Tragedi di Kanjuruhan Momentum Sepak Bola Indonesia Berbenah
Sementara itu, untuk Abdul Haris dan Suko Sutrisno, hukuman yang diberikan yaitu larangan melakukan aktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Dengan itu, maka total ada 12 orang yang sudah dihukum akibat Tragedi Kanjuruhan per Rabu (5/10/2022). Berikut daftar lengkapnya:
- AKBP Ferli Hidayat (Kapolres Malang)
- AKBP Agus Waluyo
- AKP Hasdarman
- Aiptu Solikin
- Aiptu M Samsul
- Aiptu Ari Dwiyanto
- AKP Untung
- AKP Danang
- AKP Nanang
- Aiptu Budi
- Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC)
- Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC)
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Persib Setuju Tragedi di Kanjuruhan Momentum Sepak Bola Indonesia Berbenah
-
Tragedi Stadion Kanjuruhan, Pakar Hukum Pidana Unsoed: Oknum Polisi dan TNI Berpotensi Jadi Tersangka
-
Arti Kode 1312-ACAB yang Tertulis di Stadion Kanjuruhan Usai Tragedi Kerusuhan
-
Abaikan Desakan Mundur, Ketum PSSI Kembali Kunjungi Stadion Kanjuruhan, Datangi Titik Tragedi
-
Tragedi Kanjuruhan: Ironi Respons PSSI, Jokowi dan Polisi Tak Akui Fatalnya Gas Air Mata
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!