Suara.com - Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang masih terus diselidiki. Sejumlah pihak pun diketahui sudah dinyatakan bersalah atas peristiwa paling mematikan nomor dua dalam sejarah sepak bola di dunia ini.
Mengutip dari berbagai sumber, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjadi salah satu yang terkena imbas dari tragedi Kanjuruhan. Ia harus menerima hukuman atas peristiwa tersebut dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Malang.
Pencopotan AKBP Ferli Hidayat tersebut berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang telah dirilis pada hari Senin (3/10/2022).
Diketahui, AKBP Ferli Hidayat akan menjabat sebagai Pamen SSDM Polri. Sementara itu, jabatan Kapolres Malang akan diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya merupakan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Tidak hanya AKBP Ferli Hidayat, terdapat beberapa nama yang turut dinonaktifkan dan dihukum buntut dari tragedi Kanjuruhan. Beberapa Komandan Brimob Polda Jawa Timur dengan total sebanyak sembilan orang, di antaranya:
- Komandan Batalyon (Danyon) AKBP Agus Waluyo
- Komandan Kompi (Danki) AKP Hasdarman
- Komandan Kompi (Danki) AKP Untung
- Komandan Peleton (Danton) Aiptu Solikin
- Komandan Peleton (Danton) Aiptu M Samsul
- Komandan Peleton (Danton) Aiptu Ari Dwiyanto
- Komandan Peleton (Danton) AKP Danang
- Komandan Peleton (Danton) AKP Nanang
- Komandan Peleton (Danton) Aiptu Budi
Tidak hanya para petugas keamanan, tragedi Stadion Kanjuruhan juga menyeret Arema FC ke dalam pihak daftar yang terkena hukuman atau sanksi.
Komdis PSSI diketahui memberikan hukuman kepada tim Arema FC, ketua panitia pelaksana pertandingan Abdul Haris, dan petugas keamanan (security officer) atas nama Suko Sutrisno.
Adapun hukuman untuk tim Arema FC yaitu dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dengan penonton pada sisa Liga 1 musim 2022-2023.
Tidak hanya itu, hukuman untuk Singo Edan yaitu harus memainkan laga kandang di lokasi yang berjarak 250 kilometer dari markas mereka di Malang dan harus membayar denda sebanyak 250 juta.
Baca Juga: Persib Setuju Tragedi di Kanjuruhan Momentum Sepak Bola Indonesia Berbenah
Sementara itu, untuk Abdul Haris dan Suko Sutrisno, hukuman yang diberikan yaitu larangan melakukan aktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Dengan itu, maka total ada 12 orang yang sudah dihukum akibat Tragedi Kanjuruhan per Rabu (5/10/2022). Berikut daftar lengkapnya:
- AKBP Ferli Hidayat (Kapolres Malang)
- AKBP Agus Waluyo
- AKP Hasdarman
- Aiptu Solikin
- Aiptu M Samsul
- Aiptu Ari Dwiyanto
- AKP Untung
- AKP Danang
- AKP Nanang
- Aiptu Budi
- Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC)
- Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC)
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Persib Setuju Tragedi di Kanjuruhan Momentum Sepak Bola Indonesia Berbenah
-
Tragedi Stadion Kanjuruhan, Pakar Hukum Pidana Unsoed: Oknum Polisi dan TNI Berpotensi Jadi Tersangka
-
Arti Kode 1312-ACAB yang Tertulis di Stadion Kanjuruhan Usai Tragedi Kerusuhan
-
Abaikan Desakan Mundur, Ketum PSSI Kembali Kunjungi Stadion Kanjuruhan, Datangi Titik Tragedi
-
Tragedi Kanjuruhan: Ironi Respons PSSI, Jokowi dan Polisi Tak Akui Fatalnya Gas Air Mata
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres