Suara.com - Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) memasuki babak baru.
Kepolisian telah menetapkan 6 tersangka dalam peristiwa yang menewaskan 131 orang tersebut. Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka," kata Listyo di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Menurut Kapolri, enam tersangka tersebut terdiri dari tiga orang panitia pelaksana dan tiga orang lainnya adalah anggota kepolisian. Mereka dinilai memiliki andil terhadap tewasnya 131 orang dalam laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada Sabtu pekan lalu.
Lantas siapa sajakah enam tersangka tersebut dan apa saja perannya? Berikut ulasannya.
1. Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ahmad Hadian Lukita ditetapkan karena yang bersangkutan menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan sebelum melakukan verifikasi terhadap stadion tersebut.
Menurut Kapolri, PT LIB yang dipimpin Ahmad Hadian Lukita sebagai pihak penyelenggara seharusnya melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, sebelum menggelar pertandingan.
Dan sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020, stadion tersebut belum memenuhi syarat. Karena itulah Ahmad Hadian Lukita terancam dijerat pasal 359, 360 KUHP.
Baca Juga: Sambil Menangis Seorang Aremania Minta Polisi Hentikan Gas Air Mata: Anak-anak dan Ibu Minta Tolong
2. Ketua Panitia Pelaksana pertandingan, Abdul Haris
Tersangka kedua yang ditetapkan oleh kepolisian adalah Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya, Abdul Haris.
Menurut kapolri, sebagai ketua panpel, Abdul Harus bertanggung jawab atas semua kejadian dalam pertandingan tersebut. Ia juga diketahui tidak membuat dokumen keselamatan dan juga mengabaikan permintaan pihak keamanan.
Kapolri melanjutkan, Abdul Haris juga menjual tiket dengan jumlah melebihi kapasitas stadion, yakni 42 ribu lembar. Padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan maksimal hanya 38 ribu penonton.
Atas kelalaian itu, Abdul Haris dikenakan Pasal 259, 360 jo Pasal 52 UU no 11 tahun 2022.
3. Security Officer, Suko Sutrisno
Berita Terkait
-
Sambil Menangis Seorang Aremania Minta Polisi Hentikan Gas Air Mata: Anak-anak dan Ibu Minta Tolong
-
Kerap Buat Tim Investigasi Tanpa Hasil, Mahfud MD Singgung PSSI Sering Lakukan Kesalahan Sedari Dulu
-
Mental Kuat Ketum PSSI Iwan Bule, Tiap Posting Banjir Hinaan Netizen: Tidak Punya Urat Malu!
-
Potensi Hukuman Berat FIFA ke Indonesia? PSSI Buka Suara
-
Kapolri Sebut 6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Dirut PT LIB
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan