Penetapan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan sudah diumumkan pada hari Kamis (6/10/2022). Dalam kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang yang menjadi tersangka dalam tragedi yang memakan 131 korban jiwa.
Enam orang tersebut di antaranya ada Dirut Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang berperan sebagai orang yang menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan padahal masih belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi di tahun 2020. Akhmad Hadian Lukita dikenakan Pasal 359, 360 KUHP.
Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris lantaran tidak membuat dokumen keselamatan dan mengabaikan permintaan pihak keamanan. Ia juga diketahui menjual tiket lebih dari kapasitas stadion yaitu sebanyak 42 ribu padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya menampung 38 ribu. Abdul Haris dikenakan Pasal 359, 360, pasal 103 jo, pasal 52 nomor 11 tahun 2022.
Security Officer Suko Sutrisno selaku security steward karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Padahal steward seharusnya menjaga pintu.
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang menjadi tersangka karena tahu mengenai aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, tetapi ia tidak mencegah atau melarang personnel untuk tidak memakai gas air mata. Wahyu Setyo Pranoto dikenakan Pasal 359, dan atau 360 KUHP.
Selanjutnya, AKP Hasdarman sebagai Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur yang berperan memerintahkan personil lainnya menembakkan gas air mata. Ia dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Lalu AKP Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang yang turut memerintahkan personil menembakkan gas air mata. Bambang dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Kapolri juga turut menyebutkan ada dua kesalahan fatal PT LIB dalam tragedi Kanjuruhan ini.
Penolakan perubahan jadwal.
Baca Juga: J League Tetapkan Pekan Berkabung untuk Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang
Sebagai informasi, sempat ada usulan perubahan jadwal pelaksanaan Liga yang mempertemukan Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Usulan tersebut yaitu pelaksanaan yang dimajukan ke sore hari. Namun, LIB menolak adanya usulan tersebut.
Kronologinya, pada tanggal 12 September 2022, panpel Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya Surabaya yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, Polres menanggapi surat yang dilayangkan oleh panpel tersebut dengan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan alasan faktor keamanan.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak LIB dengan alasan pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung, yang disebut-sebut akan mengakibatkan dampak penalti ataupun ganti rugi.
Verifikasi stadion
Berita Terkait
-
J League Tetapkan Pekan Berkabung untuk Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang
-
Media Asing Ungkap Fakta Berbeda Terkait Tragedi Maut Kanjuruhan Malang
-
Polri Kembali Periksa Tiga Saksi Dari Dispora, Arema FC dan Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Perih! Kaki Patah dan Wajah Melepuh karena Tragedi Kanjuruhan, Ayah Nur Berutang Demi Pengobatan
-
Pengamat: Tragedi Kanjuruhan Adalah "Pembunuhan", Mana Tanggung Jawab PSSI?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?
-
Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar