Suara.com - Umat Islam sebentar lagi akan menyambut peringatan Maulid Nabi 2022 atau kelahiran Nabi Muhammad SAW. Hari penuh keberkahan itu akan diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awwal yang jatuh pada 8 Oktober 2022 besok. Menjelang perayaan hari besar Islam tersebut, terdapat pro kontra hukum merayakan Maulid Nabi 2022.
Peringatan Maulid Nabi rutin dirayakan setiap tahun oleh umat Islam pada bulan Rabiul Awwal tahun Hijriah, khususnya di Indonesia. Kelahiran Nabi dipercaya terjadi pada tanggal 12 Rabiul Awwal di kota Mekkah. Umat Islam menggelar perayaan Maulid Nabi sebagai bentuk ungkapan rasa gembira atas kehadiran Nabi di dunia yang telah membawa keberkahan.
Akan tetapi di balik rasa gembira dalam menyambut hari kelahiran Rasulullah SAW, ternyata terdapat pro dan kontra terkait hukum merayakan Maulid Nabi 2022. Untuk mengetahui hukum Maulid Nabi, simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut.
Pro Kontra Hukum Merayakan Maulid Nabi 2022, MUI Memperbolehkannya sedangkan Ulama Khalid Basalamah Melarang
Terdapat dua pendapat berbeda mengenai peringatan Maulid Nabi yang kerap dirayakan secara meriah oleh sejumlah umat muslim di Indonesia. Bahkan dibeberapa daerah memiliki perayaan yang berbeda-beda. Berikut penjelasan mengenai hukum merayakan Maulid Nabi menurut MUI dan Ustadz Khalid Basalamah.
Hukum Merayakan Maulid Nabi 2022 Menurut MUI
Hukum memperingati perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yaitu boleh dan tidak termasuk kedalam golongan bid’ah dhalalah (mengada-ada yang buruk), akan tetapi termasuk bid’ah hasanah (sesuatu yang baik). Hal ini dikarenakan tidak ada dalil-dalil khusus yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, bahkan jika dilihat lebih jauh terdapat dalil-dalil yang membolehkannya.
Bid’ah Hasanah sendiri artinya sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi ataupun para sahabatnya tetapi perbuatan tersebut memiliki makna atau nilai kebaikan serta tidak bertentangan dengan Al-Qur’an ataupun Al-Hadits. Sedangkan bid’ah dhalalh merupakan suatu perbuatan baru di dalam agama yang bertentangan dengan Al-Qur’an ataupun Al-Hadits.
Kebolehan dalam memperingati Maulid Nabi berdasarkan dasar syar’i yang kuat. Dalam sebuah riwayat menceritakan jika Rasulullah SAW pernah merayakan hari kelahiran dan penerimaan wahyunya dengan cara berpuasa sunnah setiap hari kelahirannya. Yakni setiap hari Senin Nabi SAW berpuasa untuk mensyukuri kelahiran dan hari pertama penerimaan wahyunya.
Baca Juga: 15 Ucapan Maulid Nabi Muhammad dalam Bahasa Inggris, Bagikan ke Media Sosial
“Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (H.R. Muslim)
Sebagai umat Islam, dianjurkan untuk bergembira atas Rahmat serta karunia Allah SWT kepada manusia. Termasuk pada saat kelahiran Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa rahmat kepada alam semesta, Allah SWT berfirman:
Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". (QS.Yunus:58).
Hukum Merayakan Maulid Nabi 2022 Menurut Ustadz Khalid Basalamah
Sementara itu, pendapat berbeda dari ustadz Khalid Basalamah yang kontra terhadap perayaan Maulid Nabi. Ia menghimbau umat Islam menghadiri acara Maulid Nabi yang kerap diselenggarakan oleh sejumlah umat Islam.
Ustadz Khalid Basalamah meyakini jika peringatan Maulid Nabi tidak pernah diajarkan ataupun tertulis dalam sebuah Al-Quran dan juga hadist. Karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah mencontohkan serta tidak pernah merayakan hari ulang tahunnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada