Suara.com - Umat Islam sebentar lagi akan menyambut peringatan Maulid Nabi 2022 atau kelahiran Nabi Muhammad SAW. Hari penuh keberkahan itu akan diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awwal yang jatuh pada 8 Oktober 2022 besok. Menjelang perayaan hari besar Islam tersebut, terdapat pro kontra hukum merayakan Maulid Nabi 2022.
Peringatan Maulid Nabi rutin dirayakan setiap tahun oleh umat Islam pada bulan Rabiul Awwal tahun Hijriah, khususnya di Indonesia. Kelahiran Nabi dipercaya terjadi pada tanggal 12 Rabiul Awwal di kota Mekkah. Umat Islam menggelar perayaan Maulid Nabi sebagai bentuk ungkapan rasa gembira atas kehadiran Nabi di dunia yang telah membawa keberkahan.
Akan tetapi di balik rasa gembira dalam menyambut hari kelahiran Rasulullah SAW, ternyata terdapat pro dan kontra terkait hukum merayakan Maulid Nabi 2022. Untuk mengetahui hukum Maulid Nabi, simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut.
Pro Kontra Hukum Merayakan Maulid Nabi 2022, MUI Memperbolehkannya sedangkan Ulama Khalid Basalamah Melarang
Terdapat dua pendapat berbeda mengenai peringatan Maulid Nabi yang kerap dirayakan secara meriah oleh sejumlah umat muslim di Indonesia. Bahkan dibeberapa daerah memiliki perayaan yang berbeda-beda. Berikut penjelasan mengenai hukum merayakan Maulid Nabi menurut MUI dan Ustadz Khalid Basalamah.
Hukum Merayakan Maulid Nabi 2022 Menurut MUI
Hukum memperingati perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yaitu boleh dan tidak termasuk kedalam golongan bid’ah dhalalah (mengada-ada yang buruk), akan tetapi termasuk bid’ah hasanah (sesuatu yang baik). Hal ini dikarenakan tidak ada dalil-dalil khusus yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, bahkan jika dilihat lebih jauh terdapat dalil-dalil yang membolehkannya.
Bid’ah Hasanah sendiri artinya sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi ataupun para sahabatnya tetapi perbuatan tersebut memiliki makna atau nilai kebaikan serta tidak bertentangan dengan Al-Qur’an ataupun Al-Hadits. Sedangkan bid’ah dhalalh merupakan suatu perbuatan baru di dalam agama yang bertentangan dengan Al-Qur’an ataupun Al-Hadits.
Kebolehan dalam memperingati Maulid Nabi berdasarkan dasar syar’i yang kuat. Dalam sebuah riwayat menceritakan jika Rasulullah SAW pernah merayakan hari kelahiran dan penerimaan wahyunya dengan cara berpuasa sunnah setiap hari kelahirannya. Yakni setiap hari Senin Nabi SAW berpuasa untuk mensyukuri kelahiran dan hari pertama penerimaan wahyunya.
Baca Juga: 15 Ucapan Maulid Nabi Muhammad dalam Bahasa Inggris, Bagikan ke Media Sosial
“Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (H.R. Muslim)
Sebagai umat Islam, dianjurkan untuk bergembira atas Rahmat serta karunia Allah SWT kepada manusia. Termasuk pada saat kelahiran Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa rahmat kepada alam semesta, Allah SWT berfirman:
Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan". (QS.Yunus:58).
Hukum Merayakan Maulid Nabi 2022 Menurut Ustadz Khalid Basalamah
Sementara itu, pendapat berbeda dari ustadz Khalid Basalamah yang kontra terhadap perayaan Maulid Nabi. Ia menghimbau umat Islam menghadiri acara Maulid Nabi yang kerap diselenggarakan oleh sejumlah umat Islam.
Ustadz Khalid Basalamah meyakini jika peringatan Maulid Nabi tidak pernah diajarkan ataupun tertulis dalam sebuah Al-Quran dan juga hadist. Karena Nabi Muhammad SAW tidak pernah mencontohkan serta tidak pernah merayakan hari ulang tahunnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa