Suara.com - Jampersal merupakan kependekan dari Jaminan Persalinan. Kementerian Kesehatan RI dalam rangka mengurangi angka kematian ibu dan bayi yang baru lahir mengupayakan salah satu fasilitas untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan sesuai standar dengan program Jaminan Persalinan (Jampersal). Lantas seperti apa syarat dan manfaat Jampersal? Silahkan simak penjelasannya dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id di bawah ini.
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, berikut syarat mendapatkan Jampersal.
- Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia;
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi;
- Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan;
- Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI).
- Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa;
- Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan; dan
- Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu dalam pembuatan NIK.
Masyarakat khususnya ibu hamil dapat merasakan manfaat Jampersal dengan delapan bentuk pelayanan Jampersal, antara lain:
- Pelayanan antenatal
- Persalinan spontan (pervaginam)
- Persalinan normal dengan tindakan emergency dasar
- Pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan
- Pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir
- Pelayanan KB pasca persalinan
- Pelayanan rawat inap di FKTP
- Pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN.
Pelayanan Jampersal mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jampersal.
Demikian syarat dan manfaat Jampersal. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Stres pada Ibu Hamil sebelum Persalinan
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Sampel Organ Tubuh Diperiksa RS Polri, Terapis ABG di Pejaten Jaksel Tewas Diracun?
-
Pelajar SMA Indonesia Raih Empat Besar Dunia di Ajang Robotik Internasional Jepang
-
Utang Whoosh Rp116 T Jadi Bom Waktu, Agus Pambagio: Jokowi Gak Mau Dengar Saya dan Pak Jonan
-
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, KPK Periksa Didik Sasongko Widi
-
Menlu Buka Suara soal Obrolan Prabowo dan Presiden AS Bocor, Benar Minta Bertemu Anak Donald Trump?
-
Video Diduga Ustaz Tendang Makanan untuk Santri Viral di Media Sosial
-
Ancam Boikot Pertemuan Polda, Keluarga Arya Daru Pilih Ngadu ke Bareskrim Minta Gelar Perkara Khusus
-
Prabowo: Indonesia Selalu Dilibatkan dalam Upaya Perdamaian di Palestina
-
Serangan Udara Picu Eskalasi Konflik Afghanistan-Pakistan: Puluhan Tewas, Rusia Merespon!
-
BGN Kembalikan Anggaran MBG yang Tak Terserap Rp70 T ke Presiden, Tapi Tahun Depan Dapat Rp335 T