Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas tersangka Ferdy Sambo Cs, Senin (10/10/2022). Terhadap hal itu, Polres Metro Jakarta Selatan telah menyiapkan pengamanan untuk persidangan ke depan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kekinian, sistem pengamanan juga tengah disempurnakan.
"Pada prinsipnya, kami akan melakukan pengamanan, sistem pengamanan sedang disempurnakan kami sudah punya dan tetap harus kami update. Karena jadwal sidang juga kami akan update dari beliau," kata Kombes Ade Ary di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Nantinya, pihak kepolisian melakukan pengamatan terkait lokasi persidangan. Misalnya, pengamatan lokasi hingga alur jalannya persidangan.
"Dalam pengamanan itu kan kami melihat objek pengamatan, tentunya kami secara bersama-sama tadi melihat lokasi, alur jalannya, dan sebagainya, situasi ruangan yang disinggahi dan lain sebagainya," beber dia.
Dari rencana sementara, sebanyak 170 personel akan disiagakan. Jumlah it7 adalah gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
"Masih berkembang, sampai dengan hari ini kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personel nanti yang kami turunkan. Kami di-backup juga oleh Polda Metro Jaya," papar Ade.
Berkas Dilimpahkan Hari Ini
Sebelumnya, berkas perkara kasus Ferdy Sambo Cs bakal dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada Senin (10/10/2022) hari ini.
"Penyerahan pelimpahan berkas perkara FS dan kawan-kawan dijadwalkan pada hari ini," kata Humas PN Jaksel Djuyamto.
Djuyamto menuturkan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tersebut dari Kejari Jaksel hingga pukul 17.00 WIB sore nanti. Hingga saat ini belum ada perubahan rencana terkait pelimpahan berkas Sambo Cs.
"Tapi untuk kepastiannya ya tentu kami pengadilan Negeri Jakarta Selatan siap sampai jam kerja kita tunggu nanti sampai jam 5," ungkapnya.
"Kalau sampai per jam ini belum ada informasi tentang penundaan yang kami terima," imbuhnya.
Berita Terkait
-
PN Jaksel Tegaskan Proses Peradilan Ferdy Sambo Bakal Sesuai SOP, Sidang Paling Lambat 7 Hari Usai Pelimpahan
-
Setelah Pelimpahan Ditetapkan, Paling Lambat Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs Pekan Ketiga Oktober 2022 Digelar
-
Sidang Baru Digelar 7 Hari usai Majelis Hakim Ditunjuk, Siapa Saja Wakil Tuhan yang Bakal Adili Ferdy Sambo Cs?
-
Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan Jaksa ke PN Jaksel Hari Ini
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan